TEMPO.CO, Jakarta -Sejak diberlakukan PSBB ketat pada 14 September 2020 hingga hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah terjadi penurunan volume lalu lintas kendraan di Ibu Kota. Penurunan itu terjadi pada moda transportasi roda dua dan roda empat.
"Selama Pengetatan PSBB volume lalu lintas turun 14 sampai 20 persen," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jumat, 25 September 2020.
Baca juga: Anies Klaim Penularan Covid-19 Melandai, Epidemiolog: Banyak RS Sudah Penuh
Mengenai faktor turunnya angka kepadatan lalu lintas itu, Sambodo mengatakan pihaknya masih melakukan analisa sampai saat ini. Dari dugaan sementara, volume lalu lintas turun bukan karena masyarakat beralih dari kendraan pribadi menjadi kendaraan umum.
"Tapi mungkin juga karena kantor banyak yang tutup," kata Sambodo.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah memberlakukan PSBB ketat sejak 14 September 2020. Anies kemudian memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB ketat selama 14 hari hingga 11 Okotober 2020. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujat Anies.
Salah satu kebijakan dalam PSBB ketat ini adalah kewajiban perusahaan memberlakukan bekerja dari rumah dan membatasi kapasitas kantor 50 persen dari kapasitas maksimal. Selain itu, dalam PSBB ketat kebijakan ganjil-genap juga ditiadakan.