TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Sosial DKI Jakarta memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui variabel khas daerah. Variabel khas daerah yang digunakan berupa daftar negatif atau kriteria warga tidak layak daftar.
"Kriteria ini guna menentukan apakah seseorang ataupun suatu rumah tangga layak atau tidak untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 25 September 2020.
Baca Juga: Pandemi Corona, Dinas Sosial Depok Bagikan Bansos ke PMKS
Pembaruan data, kata dia, sesuai arahan pemerintah pusat untuk memperbarui DTKS setiap tahun. Penyusunan variabel ini merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan pemerintah dalam tahapan pengelolaan DTKS. “Dalam proses pengelolaan, diawali dengan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta."
Proses awal tersebut dilakukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran serta memberi peluang warga lain yang lebih berhak untuk masuk ke dalam data penerima bantuan. Adapun isi daftar negatif tersebut, di antaranya terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD, dan rumah tangga memiliki mobil.
Selain itu, daftar list negatif itu adalah rumah tangga pemilik tanah/lahan dan bangunan (ldengan NJOP diatas 1 Milyar Rupiah, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Dalam penyusunan daftar negatif tersebut, Dinsos DKI berkolaborasi dengan sejumlah instansi maupun lembaga terkait, yakni Badan Pusat Statistik dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai contoh, untuk penunjang teknis dalam rangka pemutakhiran atau pemadanan data DTKS, Dinas Sosial DKI bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta telah dilakukan pula sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk peningkatan pelayanan pengaduan layanan DTKS. "Rangkaian pelaksanaan rencana aksi ini ditujukan untuk peningkatan kualitas data dan layanan pengaduan DTKS."
Warga Jakarta dapat membaca informasi alur pendaftaran DTKS melalui menu pengaduan situs dinsos.jakarta.go.id yang akan mengarahkan ke SILADU (Sistem Layanan Informasi Terpadu) dari Pusdatin Jamsos yang juga dapat diakses secara langsung melalui pp.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.
Sistem tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh Satuan Pelaksana Sosial dan Petugas Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di tiap Kecamatan.
DTKS merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah.
Selain itu DTKS juga digunakan untuk data dasar pemberian bantuan berbasis APBN seperti e-waroeng, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).