TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 63 adegan rekonstruksi diperagakan oleh 10 tersangka kasus aborsi ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat,Jumat sore, 25 September 2020. Adapun kesepuluh tersangka tersebut, antara lain LA (52 tahun), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
"Sebanyak 63 adegan dijalankan selama 2,5 jam, sesuai dengan yang direncanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di lokasi rekonstruksi, Jumat.
Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelaku Aborsi di Jakarta Pusat Pernah Buka Klinik 2002-2004
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik membaginya menjadi empat klaster, yakni mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan. Adapun jumlah TKP yang digambarkan dalam rekonstruksi itu sebanyak lima tempat.
"Ada lima lokasi, tapi kami pusatkan semuanya di satu tempat, yakni di klinik aborsi ilegal ini," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Dalam klaster perencanaan, dijelaskan bagaimana tersangka RS memberi tahu pacarnya TN bahwa ia hamil. RS dan TN kemudian sepakat melakukan aborsi dan mendapatkan informasi soal klinik di Percetakan Negara itu di internet.
"RS membuka website serta mendaftar dan bertemu tersangka lainnya, yakni pekerja di rumah aborsi," kata Calvijn.