Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekonstruksi Aborsi di Percetakan Negara: 10 Tersangka Peragakan 63 Adegan

image-gnews
Polda Metro Jaya saat akan melakukan rekonstruksi tertutup kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Reka adegan dilakukan secara langsung oleh masing-masing tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. TEMPO/Subekti.
Polda Metro Jaya saat akan melakukan rekonstruksi tertutup kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Reka adegan dilakukan secara langsung oleh masing-masing tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. TEMPO/Subekti.
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian RS diantarkan oleh sang pacar ke klinik untuk melakukan aborsi dan berlanjut ke tahap pelaksanaan. Di sana, RS mulai melakukan aborsi dengan dibantu tersangka DK. 

Setelah sempat tawar menawar harga, mereka sepakat biaya aborsi sebesar Rp 4 juta. Proses aborsi itu kemudian dilakukan menggunakan alat vakum. "Lalu tahapan penghilangan barbuk tanpa bahan kimia, yakni dokter membuang gumpalan darah (janin) ke toilet di ruang tindakan," ujar Calvijn. 

Dari pengakuan para pelaku, klinik telah beroperasi sejak 2017 dan telah mengaborsi 32 ribu lebih janin. Untuk tarif yang dikenakan sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu.

Dalam sehari, klinik itu bisa melayani 5-6 pasien. Keuntungan yang diraup klinik aborsi ini setiap hari sekitar Rp 10 juta dan meraup Rp 10 miliar hingga saat ini. 

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yang Perlu Diperhatikan setelah Operasi Kanker Lidah

15 hari lalu

Ilustrasi pria periksa lidah ke dokter. shutterstock.com
Yang Perlu Diperhatikan setelah Operasi Kanker Lidah

Penderita kanker lidah yang menjalani operasi pengangkatan kanker yang mencakup pemotongan bagian lidah perlu memperhatikan hal ini.


Kemenhub Rampung Perbaiki 2 Pelabuhan Terdampak Gempa Bumi Palu

24 hari lalu

Sejumlah penumpang naik ke kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu, 26 Mei 2019. Jelang Lebaran, ribuan pemudik pengguna transportasi laut mulai memadati pelabuhan Pantoloan. ANTARA
Kemenhub Rampung Perbaiki 2 Pelabuhan Terdampak Gempa Bumi Palu

Kemenhub telah menyelesaikan program rehabilitasi dan rekonstruksi dua pelabuhan terdampak gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah pada September 2018.


Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembakaran di Kantor Kementerian Agama dan Kompleks Kantor Bupati Jayapura

41 hari lalu

Warga mengungsi di Mapolres Jayawijaya saat terjadi aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Wamena, Jayawijaya, Papua, Senin, 23 September 2019. Seluruh jadwal penerbangan di Bandara Wamena dibatalkan akibat aksi tersebut. ANTARA
Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembakaran di Kantor Kementerian Agama dan Kompleks Kantor Bupati Jayapura

Satreskrim Polres Jayapura menggelar rekontruksi kasus pembakaran Kantor Kementerian Agama dan Kantor Bupati Kabupaten Jayapura.


Profil Angger Dimas, Ayah Kandung Dante yang Jadi Top DJ Indonesia

50 hari lalu

Angger Dimas
Profil Angger Dimas, Ayah Kandung Dante yang Jadi Top DJ Indonesia

Angger Dimas dikenal sebagai musisi elektronik sekaligus disjoki (DJ) asal Jakarta.


Fakta-Fakta Terbaru Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

50 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta-Fakta Terbaru Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Berikut adalah fakta-fakta terbaru pembunuhan Dante.


115 Adegan Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Tengok Kanan Kiri Sebelum Tenggelamkan Korban

51 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
115 Adegan Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Tengok Kanan Kiri Sebelum Tenggelamkan Korban

Menurut penyidik, Yudha Arfandi sempat menelepon Tamara Tyasmara dan orang tuanya usai Dante tenggelam, namun berkilah korban terpeleset.


Adegan Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Yudha Sempat Browsing Cek CCTV di Kolam Renang Tirta Mas

51 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Polisi telah menetapkan Yudha yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka dan menahannya karena diduga menenggelamkan anak Tamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun di kolam renang Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Adegan Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Yudha Sempat Browsing Cek CCTV di Kolam Renang Tirta Mas

Reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante.


Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Digelar di 2 Lokasi Hari Ini

51 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Polisi mengatakan bahwa pukul 16:50 waktu CCTV, korban sudah lemas. Tersangka pun mengangkatnya ke atas, korban sempat lemas dan meninggal dunia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Digelar di 2 Lokasi Hari Ini

Rekonstruksi kasus kematian Dante digelar di dua lokasi yakni di Polda Metro Jaya dan kolam renang Tirta Mas Jakarta Timur.


Kasus Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Penyidik Bakal Rekonstruksi di Kolam Renang Besok

52 hari lalu

Kasubid 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard menjelaskan hasil rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi di Depok, Selasa 23 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Penyidik Bakal Rekonstruksi di Kolam Renang Besok

Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan rekonstruksi kejadian kasus tewasnya Dante, putra semata wayang Angger Dimas dan Tamara Tyasmara besok.


Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok Bertambah 5 Adegan jadi 30

23 Januari 2024

Pelaku pemerkosa dan pembunuhan mahasiswi Argiyan Arbirama (20 tahun) saat menjalani rekonstruksi di Jalan Raden Saleh, Gang Haji Daud RT. 4/5 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Selasa, 23 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok Bertambah 5 Adegan jadi 30

Adapun motif yang terbentuk saat rekonstruksi pembunuhan mahasiswi di Depok itu, Argiyan Arbirama mulanya ingin berhubungan dengan korban.