Kemudian RS diantarkan oleh sang pacar ke klinik untuk melakukan aborsi dan berlanjut ke tahap pelaksanaan. Di sana, RS mulai melakukan aborsi dengan dibantu tersangka DK.
Setelah sempat tawar menawar harga, mereka sepakat biaya aborsi sebesar Rp 4 juta. Proses aborsi itu kemudian dilakukan menggunakan alat vakum. "Lalu tahapan penghilangan barbuk tanpa bahan kimia, yakni dokter membuang gumpalan darah (janin) ke toilet di ruang tindakan," ujar Calvijn.
Dari pengakuan para pelaku, klinik telah beroperasi sejak 2017 dan telah mengaborsi 32 ribu lebih janin. Untuk tarif yang dikenakan sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu.
Dalam sehari, klinik itu bisa melayani 5-6 pasien. Keuntungan yang diraup klinik aborsi ini setiap hari sekitar Rp 10 juta dan meraup Rp 10 miliar hingga saat ini.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.