TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Sektor Kelapa Dua mengungkapkan pelaku pembuat pil ekstasi atau pil inex, Jesica, yang digerebek di RW 05, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, belajar dari suaminya yang berada di dalam penjara.
"Pengakuan pelaku yang kita tangkap, mempelajari membuat pil ekstasi dari suaminya yang juga narapidana dengan kasus tindak pidana narkoba," kata Kapolsek Kelapa Dua Ajun Komisaris Muharram Wibisono, Sabtu, 26 September 2020.
Baca Juga: Polisi Tangerang Gerebek Pabrik Pil Ekstasi Rumahan Dikelola Suami Istri
Menurut Muharram, polisi masih mendalami apakah suaminya yang mengendalikan bisnis pembuatan pil ekstasi skala rumahan tersebut. "Ini masih kita kembangkan masih kita perdalam. Tapi yang jelas pengakuan tersangka dia mempelajari dan dapat melakukan tindakan ini meracik dan lain- lain itu dikarenakan mendapat arahan atau ilmu dari suaminya," ujarnya.
Keterangan yang didapat dari pelaku, lanjut Muharram, dia melakukan pembuatan pil ekstasi sudah sekitar dua minggu lebih atau satu bulan belakang ini."Memang ini diperjualbelikan, pelaku sekali menerima pesanan ini minimal sejumlah 50 butir. Nah ini tentunya masih kita dalami dari para penyidik Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.
Sebelumnya Tim Vipers Polsek Kelapa Dua, Tangerang menggerebek satu rumah di RW 05, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang yang diduga menjadi industri rumahan pembuatan pil ekstasi atau inex. Jesica mengaku membuat pil ekstasi atas perintah suaminya yang berada di dalam penjara. Setelah membuatnya, Jesica kemudian mengirimnya sesuai alamat melalui ojek online.