TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiannya mengatakan tidak ada akan meminta pertanggungjawaban dari pemilik spanduk yang menyebabkan Rizky Prasetyawan, anggota Satpol PP Kota Depok kesetrum saat menertibkan alat peraga kampanye di Jalan Raya Keadilan, Sawangan, Depok, Jumat sore, 25 September 2020. "Ini murni kecelakaan kerja," kata Lienda, Sabtu, 26 September 2020.
Rizky, ujar Lienda, juga sudah ikut kepesertaan BPJS tenaga kerja.
Rizky menderita luka bakar dan dilarikan ke rumah sakit. "Lumayan luas luka bakarnya."
Rizky tersengat listrik saat sedang mencopot spanduk kampanye bersama TNI, Polri, dan tim Bawaslu. Ketika sedang menurunkan sebuah baliho yang terikat di tiang listrik, material baliho tersangkut tiang lampu. "Korban kemudian berusaha melepaskan, ternyata tiang lampunya dialiri listrik," ujar Lienda.
Tersengat listrik, Rizky langsung pingsan. Beruntung ia menggunakan tali pengaman atau harnes saat mencopot spanduk, sehingga tubuhnya tidak jatuh.
Petugas Satpol PP lainnya mengevakuasi Rizky dan melarikannya ke RSIA As-Syifa untuk mendapat pertolongan pertama. Ia dirujuk ke RSUD Depok untuk penanganan lebih lanjut.