TEMPO.CO, Jakarta - Aparat gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP membubarkan kafe dan Panti Pijat Wijaya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu petang, 28 September 2020. Dari tempat itu, 11 perempuan dibawa petugas ke kantor Kelurahan Kebon Jeruk karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan saat PSBB untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19," ujar Kepala Polsek Kebon Jeruk Komisaris, R. Sigit Kumono secara tertulis, Ahad, 29 September 2020.
Sigit mengatakan petugas mendata para perempuan yang ditangkap itu dan membawa mereka ke Panti Sosial kedoya, Jakarta Barat. Mereka dirujuk untuk dibina.
Akan halnya pemilik usaha hiburan malam ditindak petugas karena tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
Petugas, kata Sigit, akan memberikan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. "Tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan dengan rajin bercuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker."