TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Jawa Barat menyegel sebuah kafe menyegel sebuah kafe di kawasan Grand Galaxy City, Kecamatan Bekasi Selatan, Sabtu malam, 26 September 2020 setelah viral di media sosial. Tempat itu dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Petugas gabungan menyegel salah satu kafe karena adanya unggahan twit disertai foto konser musik di kafe yang menjadi sorotan di sosial media," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Ahad, 27 September 2020.
Tri mengatakan, sebelum disegel oleh Satpol PP, tim gabungan dari TNI-Polri dan pemerintah menginspeksi mendadak tempat makan dan ngopi itu. Hasilnya ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di tengah angka penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi yang semakin naik.
"Ini akan jadi evaluasi dan perhatian Pemerintah Kota Bekasi." Setiap hari, kata Tri, petugas gabungan dikerahkan ke lapangan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan. Namun, keterbatasan jumlah petugas membuat tidak semua kegiatan masyarakat dapat diawasi.
Pemerintah berharap partisipasi masyarakat turut mengawasi aktivitas di ruang publik. Masyarakat, kata dia, bisa mengadukan temuannya melalui berbagai laman yang disediakan pemerintah. "Ekonomi memang tetap harus berjalan namun protokol kesehatan harus tetap dikedepankan."
Tayangan video yang viral di media sosial memperlihatkan pengunjung kafe itu berkerumun tanpa memakai masker. Mereka tampak asyik berjoget ria sambil menikmati hiburan musik.