TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Satuan Polisi pamong Praja (Saptol PP) Jakarta Timur menutup sementara 8 rumah makan pelanggar PSBB pada Sabtu malam, 26 September 2020. Rumah makan yang ditutup itu berada di Jalan Raya Condet, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.
Seluruh restoran dan kafe itu kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan seluruh rumah makan pelanggar PSBB itu ditutup selama 3x24 jam. “Semuanya masih kedapatan menerima layanan makan di tempat, seharusnya di masa PSBB diperketat hanya boleh pesan antar atau pesan bungkus untuk dibawa pulang,” ujar Budhy lewat pesan pendek pada Ahad, 27 September 2020.
Menurut Budhy, 8 restoran itu adalah Stop Over Cafe, Overload, Jojoba, dan Kedai Abuya di Jalan Raya Condet; Cafe Gue Ketemu di Jalan Raya Bogor; serta Cafe Pemuda Marga Silima di Jalan Mayjen Sutoyo.
Selain Satpol PP, Operasi Yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan PSBB tersebut juga melibatkan unsur TNI dan Polri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB selama dua pekan hingga Ahad, 11 Oktober 2020.
Baca juga: Anak Pengendara yang Tabrak Petugas Satpol PP di Cakung Diduga Korban Kekerasan
Perpanjangan PSBB dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Dalam keputusan itu, PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari manakala kasus Covid-19 belum turun secara signifikan.
Penindakan terhadap pelanggar PSBB didasari oleh Peraturan Gubernur DKI No.88/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pergub DKI No.33/2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Ada juga Keputusan Gubernur No.959/2020 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta serta Pergub DKI No.79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19.