TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11 perempuan dibawa ke Kantor Kelurahan Kebon Jeruk usai penggerebekan tempat hiburan malam, yaitu kafe musik dan panti pijat Wijaya, Sabtu malam. Tempat hiburan malam di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu dibubarkan oleh polisi karena melanggar PSBB.
"Sebanyak sebelas perempuan diboyong aparat gabungan Polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk didata di kantor Kelurahan Kebon Jeruk," kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono di Jakarta, Minggu 27 September 2020.
Para perempuan yang terjaring Operasi Yustisi itu dianggap melanggar protokol kesehatan PSBB. Mereka dibawa ke Panti Sosial Kedoya Jakarta Barat untuk menjalani pembinaan.
Kapolsek Kebon Jeruk juga menindak pemilik tempat hiburan malam itu karena tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan.
"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat secara berkeliling dan berkelanjutan," ujar Sigit.
Penggerebekan tempat hiburan malam itu berlangsung saat Operasi Yustisi gabungan di Jalan Panjang Arteri, Jalan Pesing Raya, Jalan Pos Pengumben, Jalan Permata Hijau, Jalan Rawa Belong, Jalan Pasar Kemis serta Jalan Arjuna Utara dan Selatan.