TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan jajarannya menutup sementara 20 perkantoran karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Penutupan kantor itu dilakukan selama Operasi Yustisi pada 14-26 September 2020.
"Rumah makan yang kami tutup sementara berjumlah 234," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 24 September 2020.
Pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi hingga saat ini mencapai 77.041 orang. 46,270 orang dikenai sanksi teguran tertulis; 5.862 diberi teguran lisan; 23.331 kena sanksi kerja sosial; dan 1.434 diberi sanksi denda. "Total denda Rp 282,520 juta," kata Yusri.
Denda administrasi paling banyak diberikan oleh satuan Polda Metro Jaya, kepada 441 pelanggar, Polres Jakarta Barat sebanyak 330 pelanggar, dan Polres Jakarta Pusat sejumlah 149 pelanggar.