TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang menunjukkan aksi balap liar antara dua mobil merek Honda Brio viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini pada 18 September lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menilang RN, salah satu pengendara Honda Brio bewarna putih. "Pelanggar mengakui telah balapan dengan seorang pengemudi lainnya pada hari Kamis, 17 September 2020," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Senin, 28 September 2020.
Menurut Sambodo, balapan berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Polisi masih menyelidiki identitas pengemudi mobil Honda Brio warna kuning yang beradu kecepatan dengan RN.
"RN mengaku tidak kenal dengan pengemudi lainnya, hanya bertemu saat balapan," kata Sambodo.
RN dibidik dengan Pasal 297 Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Dia terancam dihukum penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.