TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menutup 96 perusahaan pada 14 hari pertama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta Jilid II.
Kepala Dinas Kerja DKI Andri Yansah mengatakan 55 perusahaan pelanggar PSBB ditutup sementara karena ditemukan kasus Covid-19. Sedangkan 41 perusahaan lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan 25 persen kapasitas.
"Penutupan dilakukan tiga hari," kata Andri melalui keterangan tertulisnya, Senin, 28 September 2020.
Pada PSBB tahap pertama, Dinas Tenaga Kerja melakukan inspeksi mendadak di 581 perusahaan. Disnaker, kata Andri, bakal terus melakukan inspeksi pada perpanjangan pembatasan sosial selama 14 hari hingga 11 Oktober mendatang.
Baca juga: Satpol PP Jaktim Tutup Sementara 8 Restoran Pelanggar PSBB
Andri menuturkan hingga hari ini pemerintah belum menjatuhkan sanksi denda perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi progresif bakal diberikan jika perusahaan atau perkantoran melakukan pelanggaran berulang. "Denda pelanggaran protokol Rp 50 juta."
Adapun perkantoran yang ditutup karena Covid-19 tersebar di Jakarta Pusat 3 perusahaan, Jakarta Barat (12), Jakarta Utara (11), Jakarta Timur (10) dan Jakarta Selatan (19).
Sedangkan kantor yang ditutup karena melanggar PSBB Jakarta terbanyak di Jakarta Pusat, yaitu 19 perusahaan. Berikutnya di Jakarta Selatan (10) , Jakarta Timur (6), Jakarta Barat (4), dan Jakarta Utara (2).