TEMPO.CO, Jakarta -Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan perkara penghinaan terhadapnya di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin, 18 September 2020.
Laporan itu sendiri dibuat Ahok pada 17 Mei lalu.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan penandatanganan surat pencabutan laporan. Sesuai meneken surat, Ramzy menjelaskan alasan kliennya mencabut laporan.
Baca juga: Penghina Minta Maaf, Ahok Berniat Cabut Laporan
"Pertimbangannya salah satunya karena kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatannya, dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin, 28 September 2020.
Selain itu, kata Ramzy, kedua tersangka juga sudah menuliskan penyesalannya di media sosial masing-masing. Menurut Ramzy, alasan lain kliennya mencabut laporan berkaitan dengan umur para tersangka.
"Tersangka ini juga perempuan, dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ramzy.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu EJ, 47 tahun, dan AS, 67 tahun. Keduanya ditangkap pada Akhir Juli 2020 di Denpasar, Bali dan Medan, Sumatera Utara.
Penyidik kemudian memfasilitasi keduanya untuk bertemu dengan Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi pada Rabu, 23 September 2020. Kedua tersangka meminta maaf kepada Ahok saat pertemuan itu.
Sebelumnya, AS dinyatakan terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @ito.kurnia. Sementara EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram. Veronica merupakan mantan istri Ahok. Melalui akun instagram @an7a_s679, EJ sering mengunggah penghinaan terhadap Ahok.