TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polri cacat hukum dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra .
Sebab, Napoleon meyakini bahwa penyidik Bareskrim Polri tidak punya barang bukti terkait penerimaan uang suap perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra yang dituduhkan padanya.
“Pemohon tidak pernah menerima pemberian janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko Tjandra sebagaimana yang disangkakan. Selain itu, pemohon juga meyakini bahwa termohon belum dapat memenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHP apabila dikaitkan dengan pasal-pasal tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon,” ujar pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020.
Baca juga : Red Notice Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Minta Penyidikan Kasusnya Disetop
Dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap, lalu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diduga menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Tommy.
Putri mengatakan, Irjen Napoleon meyakini penyidik tak punya bukti cukup atas tuduhan suap yang menjerat dirinya itu setelah mengikuti rekonstruksi yang digelar penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 27 agustus 2020 lalu bersama saksi Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi, yang keduanya juga merupakan tersangka dalam perkara red notice itu.
Oleh karena itu, melalui praperadilan, Napoleon meminta agar hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik/50.a/VIII/2020 Tipidkor tanggal 05 Agusstus 2020 cacat hukum. Selanjutnya, pengacara meminta hakim memerintahkan Bareskrim Polri untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon karena dinilai cacat hukum dan batal demi hukum.
“Memerintahkan Termohon / Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII 2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” ujar pengacara Napoleon membacakan permohonan.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | DA