TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 293 rumah makan selama masa PSBB Jilid II, 14-27 September 2020. Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan ratusan pelanggar PSBB itu melanggar ketentuan dengan menyediakan makan di tempat.
"Tempat makan yang menyediakan Dine-in (makan di tempat) kami tutup selama tiga hari," kata Arifin saat dihubungi, Senin, 28 September 2020.
Arifin menuturkan sanksi yang diberikan itu mengacu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Selama PSBB, Pemerintah DKI melarang rumah makan maupun kafe menyediakan makan di tempat karena berpotensi menyebarkan Covid-19.
Untuk menekan penularan Covid-19 di Ibu Kota, Gubernur DKI Anies Baswedan memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober mendatang.
Arifin mengatakan jajarannya bakal semakin menggencarkan operasi penertiban protokol kesehatan baik di rumah makan maupun perkantoran. "Penegakan semakin lebih efektif karena kami dibantu personel polisi dan TNI."
Baca juga: Satpol PP Sebut Pelanggaran Masker di Jakpus Menurun, Masalahnya Sekarang ...
Hingga hari ini, kata dia, Satpol PP telah menjatuhkan sanksi progresif terhadap satu kafe yang melakukan pelanggaran berulang. Sanksi progresif dikenakan denda hingga Rp 50 juta dan bakal berlaku kelipatan. "Kalau ada yang ditemukan melanggar sanksi progresif sudah pasti diterapkan," ujarnya.