Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP Tutup 293 Rumah Makan Selama PSBB, 1 Restoran Didenda Rp 50 Juta

image-gnews
Petugas Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu menempelkan lembaran di kafe kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu menempelkan lembaran di kafe kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 293 rumah makan selama masa PSBB Jilid II, 14-27 September 2020. Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan ratusan pelanggar PSBB itu melanggar ketentuan dengan menyediakan makan di tempat. 

"Tempat makan yang menyediakan Dine-in (makan di tempat) kami tutup selama tiga hari," kata Arifin saat dihubungi, Senin, 28 September 2020.

Arifin menuturkan sanksi yang diberikan itu mengacu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Selama PSBB, Pemerintah DKI melarang rumah makan maupun kafe menyediakan makan di tempat karena berpotensi menyebarkan Covid-19.

Untuk menekan penularan Covid-19 di Ibu Kota, Gubernur DKI Anies Baswedan memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arifin mengatakan jajarannya bakal semakin menggencarkan operasi penertiban protokol kesehatan baik di rumah makan maupun perkantoran. "Penegakan semakin lebih efektif karena kami dibantu personel polisi dan TNI."

Baca juga: Satpol PP Sebut Pelanggaran Masker di Jakpus Menurun, Masalahnya Sekarang ...

Hingga hari ini, kata dia, Satpol PP telah menjatuhkan sanksi progresif terhadap satu kafe yang melakukan pelanggaran berulang. Sanksi progresif dikenakan denda hingga Rp 50 juta dan bakal berlaku kelipatan. "Kalau ada yang ditemukan melanggar sanksi progresif sudah pasti diterapkan," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

5 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Cara Menghindari Penjual Suvenir atau Restoran yang Mematok Harga Mahal saat Liburan

13 hari lalu

Ilustrasi Turis Milenial
Cara Menghindari Penjual Suvenir atau Restoran yang Mematok Harga Mahal saat Liburan

Pernahkah saat liburan berjalan-jalan di kawasan wisata yang ramai ditawari untuk membeli suvenir atau makan di restoran?


Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

17 hari lalu

Trattoria di Italia. Unsplash.com/Marialaura Gionfriddo
Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

Setiap jenis restoran di Italia terdapat perbedaan dari jenis tempat usaha hingga makanannya


Pakar Etiket Ingatkan Postur Tubuh yang Benar saat Makan di Restoran

17 hari lalu

Pakar etiket, William Henson. Instagram.com/@williamhansonetiquette
Pakar Etiket Ingatkan Postur Tubuh yang Benar saat Makan di Restoran

Pakar etiket mengingatkan untuk tidak membungkuk saat makan di restoran


Teras by Plataran Buka Restoran Baru di Summarecon Bogor, Usung Konsep Elegan dengan View Pegunungan

20 hari lalu

Teras by Plataran Summarecon Bogor(Dok. Teras by Plataran)
Teras by Plataran Buka Restoran Baru di Summarecon Bogor, Usung Konsep Elegan dengan View Pegunungan

Teras by Plataran Summarecon Bogor menawarkan panorama Gunung Pangrango, Salak, dan Bukit Sentul


Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

23 hari lalu

Restoran Sezanne Tokyo. Instagram/Sezannetokyo
Inilah 50 Restoran Terbaik Asia 2024

Acara penghargaan restoran terbaik Asia ini diadakan pada Selasa malam, 26 Maret 2024 di Seoul di Grand InterContinental Seoul Parnas.


Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Uang Rp 164 Juta Milik Hotman Paris oleh Manager Restoran

23 hari lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Uang Rp 164 Juta Milik Hotman Paris oleh Manager Restoran

Polresta Bogor Kota menindaklanjuti pengaduan Hotman Paris lewat akun Instagram yang mengaku uang dicuri oleh manager restoran miliknya.


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

24 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Restoran di Spanyol Boleh Menetapkan Harga Berbeda untuk Tempat Duduk yang Teduh

26 hari lalu

Ilustrasi restoran. REUTERS
Restoran di Spanyol Boleh Menetapkan Harga Berbeda untuk Tempat Duduk yang Teduh

Andalusia, bagian selatan Spanyol, sering mengalami suhu terik di seluruh wilayah. Restoran boleh menetapkan harga berbeda untuk tempat yang teduh.


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

38 hari lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.