TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta disingkat Asphija, Hana Suryani menyayangkan beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di tengah pandemi Covid-19.
Dia khawatir para pengusaha bakal membabi buta mencari uang dengan melakukan pelanggaran lain.
"Yang kami takuti adalah sampai jual narkoba, prostitusi," kata dia saat dihubungi, Senin, 28 September 2020.
Hana menerima informasi, tak sedikit karyawan mendesak pengusaha membuka kembali lini bisnisnya. Bahkan, karyawan rela urunan apabila diciduk aparat dan harus membayar denda. Pada akhirnya, dia mencemaskan, masyarakat ikut mendesak pembukaan tempat hiburan malam.
Baca juga : Epidemiolog Tak Cemaskan Bioskop Dibuka Lagi: Protokol Kesehatan Mudah Diatur
"Kita lihat juga kasus dari Bekasi kemarin ternyata itu eksodus dari Jakarta," ujar dia.
Walau menyayangkan, dia tidak bisa menyalahkan pengusaha yang nekat melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hana menganggap pengusaha memiliki alasan membuka usaha hiburan malamnya secara diam-diam.
Sebab, pemerintah tak kunjung memberikan solusi terhadap nasib bisnis hiburan malam. Sementara banyak pekerja telah kehilangan pekerjaan.
"Teriakan-teriakan kelaparan itu sudah menggila. Teriakan demo ke saya sudah minta semua," ucapnya.
Sampai saat ini pemerintah DKI Jakarta belum mengizinkan beroperasinya tempat hiburan malam. Namun, sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat justru melanggar ketentuan tersebut.
Yang teranyar adalah penggerebekan di kawasan Kebon Jeruk oleh polisi pada Sabtu malam, 26 September 2020. Polisi mendapati kafe musik dan panti pijat Wijaya beroperasi.
Aparat dari pemerintah DKI juga pernah menciduk Diskotek Top One, Duri Kepa, Kebon Jeruk dan Beer Castle Bar and Resto, Tegal Alur, Kalideres dibuka di tengah pelaksanaan PSBB transisi Jakarta.