TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor segera membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil guna mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan merekomendasikan sanksi disiplin terhadap PNS berisinial DYD.
"Selama pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS, DYD dibebastugaskan dari semua pekerjaannnya," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota Bogor Rudiyana, di Kota Bogor, Senin, 28 September 2020.
Baca juga : 70 Persen Kasus Covid-19 di Kota Bogor Sembuh
Menurut Rudiyana, DYD adalah PNS di Bagian Prokompim Sekretariat Daerah Kota Bogor. "DYD pada Sabtu pekan lalu 2020 telah telah membuat komentar di dinding akun media sosial pribadinya yang merugikan pihak lain. Komentar itu diduga telah melanggar peraturan perundangan," katanya.
Rudiyana menjelaskan, atas tindakan tersebut Inspektorat Pemerintah Kota Bogor pada Senin 28 September 2020, memanggil DYD untuk mengonfirmasi komentarnya pada dinding akun media sosial pribadinya.
"DYD telah datang memenuhi panggilan Inspektorat Kota Bogor. Dari konfirmasi tersebut, hasilnya menyimpulkan, DYD melakukan perbuatan tersebut atas nama pribadi dan bukan atas nama instansi, serta tidak bermaksud untuk berpolitik," katanya.
Menurut Rudiyana, meskipun DYD membuat komentar tersebut atas nama pribadi, tapi Rudiyana sebagai pimpinan di Bagian Prokompim atas nama pribadi menyatakan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang dirugikan.
"Saya juga mewajibkan DYD untuk mengikuti semua proses pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS," katanya.
Pemerintah Kota Bogor, kata dia, segera membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang unsurnya terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Bagian Prokompim Kota Bogor, guna melakukan pendalaman dugaan pelanggaran dan kemudian merekomendasikan sanksi disiplin bagi DYD.
ANTARA