TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Senin kemarin, pelaku pelecehan seksual, IR, dilepas kembali oleh polisi. Pemuda 25 tahun itu sebelumnya ditangkap polisi setelah videonya melakukan pelecehan seksual terhadap SAP, seorang perempuan, 22 tahun, viral di media sosial.
"Istrinya sedang hamil delapan bulan," kata Kapolsek Cipondoh Ajun Komisaris Maulana Mukarom saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 September 2020. Karena pertimbangan kemanusiaan itu, polisi akhirnya hanya melakukan mediasi agar IR membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan meminta maaf kepada SAP.
Maulana mengatakan pihaknya sudah menyarankan SAP membuat laporan agar kasus bisa berlanjut. Namun korban menginginkan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan karena pertimbangan istri tersangka yang sedang hamil besar.
"Poin pentingnya kami sigap menyikapi kasus ini. Ke depan, ini pasti menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat," kata Maulana.
Aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh IR terjadi pada Senin kemarin, di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat SAP dan saudaranya, HAP melintas di jalan itu pukul 17.00, IR sudah membututi menggunakan sepeda motor.
Ketika jalanan sedang lengang, IR segera memepet motor korban dan merogoh paha bagian dalamnya. Tak terima dengan perlakuan itu, HAP yang duduk di jok belakang segera meminta saudaranya, SAP, yang mengendarai motor mengejar pelaku.
Setelah terjadi aksi kejar-kejaran, korban berhasil menghadang pelaku di Bendungan Polor. Teriakan korban juga mengundang warga sekitar mengepung IR. Video penghadangan pelaku ini viral di media sosial.
Saat itu, IR berhasil meloloskan diri setelah warga meminta korban dan pelaku berdamai. Kasus ini akhirnya ditangani polisi karena rekaman video viral itu memperlihatkan plat motor IR.