TEMPO.CO, Jakarta - Tim Divisi Hukum Mabes Polri menyampaikan kronologi kasus suap yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu diduga menerima suap untuk menghapuskan red notice terhadap Djoko Tjandra.
Menurut Divisi Hukum Mabes Polri, kejadian bermula saat tersangka lain dalam kasus ini, Tommy Sumardi datang ke ruangan Napoleon pada 13 April 2020. Pertemuan dilakukan untuk membicarakan red notice.
Baca Juga: Mabes Polri Bantah Dalil Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
"Setelah menerima Tommy Sumardi, pemohon memerintahkan saksi KBP. Thomas Arya untuk mengadakan rapat yang dilakukan tanpa undangan dan notulen rapat," ujar tim Divisi Hukum Mabes Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2020.
Setelah rapat, Irjen Napoleon disebut menerbitkan Berita Faksimile ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Faksimile yang ditandatangani pada 14 April 2020 memiliki nomor surat NCB-DivHI/Fax/529/IV/2020 perihal konfirmasi status red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan.
"Faksimile tanggal 14 April 2020 inilah yang mengawali terjadinya tindak pidana tersebut, dikarenakan pemohon selaku Kadiv Hubinter jelas-jelas mengetahui bahwa pada 2019 red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah expired, karena Divhubiter terkoneksi dengan system di Lyon Perancis," ujar Tim Divisi Hukum.
Selain itu, lanjut Tim Divisi Hukum Mabes Polri, red notice Joko Tjandra memang sudah di-grounded pada tahun 2014. Mabes Polri lantas menanyakan mengapa Napoleon secara khusus menanyakan perkara Djoko Tjandra, dan tidak mengurus red notice yang lainnya. Mereka lantas menyimpulkan bahwa faksimile 14 April itu merupakan inisiatif pribadi dari Napoleon yang tidak berkaitan dengan tugas dan kepentingannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Kemudian pada 16 April 2020, Saudari Anna Boentaran (istri Joko Tjandra) diskemakan membuat surat permohonan kepada pemohon perihal permohonan pencabutan Interpol Red Notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," kata Tim Divisi Hukum.