TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih melakukan gelar perkara kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ahok, meski Komisaris Utama PT Pertamina itu telah mencabut laporannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan hasil gelar perkara kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu yang akan menentukan apakah kasus itu dapat dihentikan sesuai permintaan mantan Gubernur DKI itu atau tidak.
"Kami akan rencanakan melaksanakan gelar perkara oleh pengawas penyidikan untuk bisa menentukan, apakah perkara ini bisa dicabut atau tidak," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2020.
Yusri mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan pencabutan laporan dari pihak Ahok. Polisi pun sudah membuat berita acara pencabutan itu dari penyidik, tapi sampai saat ini kasus itu belum secara resmi dihentikan sebelum gelar perkara.
"Gelar perkara ini akan kami laksanakan secepatnya. Kita tunggu saja hasilnya," kata Yusri.
Baca juga: Penyebab Ahok Akhirnya Resmi Cabut Laporan Kasus Penghinaan Terhadapnya
Pada Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menciduk perempuan 67 tahun berinisial AS di Denpasar, Bali karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Ahok dan istrinya Puput Nastiti Devi di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.
Selain AS, polisi juga menangkap perempuan EJ, 47 tahun, di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram. Kelompok itu adalah simpatisan Veronica Tan, mantan istri Ahok.
Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut, penghina Ahok itu juga sering mengunggah hinaan terhadap BTP. Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
Lewat pengacaranya, Ahok telah mencabut laporan terhadap kedua penghinanya itu. Sebelumnya, kedua tersangka dikabarkan telah menemui Ahok dan meminta maaf atas pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut.