TEMPO.CO, Bekasi - Polres Bekasi Kota menangkap 28 remaja tanggung berstatus pelajar yang diduga hendak tawuran.
Para remaja yang ditangkap karena hendak tawuran pelajar itu berusia antara 15 hingga 18 tahun. Mereka adalah MJ (18), RF(15), YA (16), SH (15), MRH (16), RFM (17), SP (17), SJ (16), KA (15), DO (16), MA(17), RY (15), DN (16), MA (17), HR (17), Z (17), RF (16), ZF(16), R (15), AP (16), AM (17), F(17), S(15), J(18), DA(16), Z(17), DR(16), S(16).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan penangkapan puluhan pelajar itu bermula ketika Tim Patriot menggelar patroli pada Senin malam, 28 September 2020 sekitar pukul 21.00.
"Awalnya anggota melihat ada sebuah bus yang melintas di Flyover Kranji lalu distop oleh mereka ini," kata Wijonarko pada Selasa, 29 September 2020.
Dari flyover Kranji, polisi mengejar bus yang mencurigakan itu dan menghentikannya di di depan Grand Mal, Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Barat. Polisi lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan berbagai macam senjata tajam.
"Seperti baik itu celurit, golok, pisau dan corbek," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran Maut di Pulogadung
Ada 38 pelajar yang digelandang petugas dari lokasi penangkapan. Setelah didalami hanya 28 yang terbukti melakukan tindak pidana yaitu memiliki senjata tajam yang akan dipakai tawuran pelajar.
"Sebelumnya mereka itu berkumpul di Bekasi Timur, melalui media sosial sepakat untuk melakukan tawuran," kata dia.
Dari pengungkapan kasus tawuran itu, penyidik menyita barang bukti satu unit bus yang dicegat untuk ditumpangi, dan 28 senjata tajam berbagai jenis. Para pelajar itu dijerat undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
ADI WARSONO