TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan piagam penghargaan Wajib Pajak PBB-P2 Panutan Tahun 2020 kepada PT MRT Jakarta (Persero).
Penghargaan tersebut diberikan melalui acara yang disiarkan secara daring. “Penghargaan pada tahun ini sangat istimewa karena meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, wajib pajak terpilih memberi telan dengan tetap membayar pajak tepat waktu tanpa meminta pengurangan,” ujar Anies melalui siaran pers pada Selasa, 29 September 2020.
Baca juga : Jakarta PSBB Ketat Lagi, MRT Jakarta Belum Ubah Jadwal
Selain itu, menurut Anies, penghargaan ini juga sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada PT MRT Jakarta yang tetap tepat membayarkan pajak di saat ekonomi terdampak karena pandemi Covid-19.
"Bapak dan Ibu telah berkontribusi kepada sesama sebagai wujud nyata semangat gotong royong dan kemanusiaan,” ucap Anies.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, menyambut baik penghargaan tersebut. Ia mengatakan bahwa PT MRT selalu berkomitmen untuk menaati dan menjalankan komitmennya terhadap peraturan yang berlaku.
"Termasuk aturan perpajakan sebagai bagian dari akuntabilitas perseroan," kata Kamaluddin.