TEMPO.CO, Tangerang- Kepala bidang Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Chai Changpan alias Chai Jifan alias Anthony 53 tahun, sudah masuk daftar cegah tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM setekah kabur dari Lapas kelas 1 A Tangerang. "Lembaga Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Banten berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi mengenai Chai yang masuk daftar pencekalan," kata Rika kepada Tempo Rabu 30 September 2020.
Changpan kabur pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30. Chai lolos melalui lubang galian yang digangsir dari dalam kamar 5 Blok D sedalam tiga meter dan melubangi tanah membuat terowongan sepanjang 30 meter.
Hingga 16 hari pelariannya dari penjara terhukum mati narkotika sabu sebanyak 110 kilogram itu belum berhasil ditangkap polisi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan upaya pencarian dilakukan di antaranya dengan mempersempit ruang gerak pria kelahiran Fujian, Cina itu.
Polisi sudah memeriksa istri Chai di Tenjo Kabupaten Bogor. Disebut-sebut Chai pulang menjenguk anak dan istrinya sebelum kabur lebih jauh.
Sumber Tempo di Lapas Kelas 1 Tangerang mengatakan Changpai telah terdata berkeluarga dengan wanita Indonesia saat masuk Lembaga Pemasyarakatan Pemuda kelas II A pada 2017.
Alamat yang tertera saat itu ada dua, yakni di Solear Kabupaten Tangerang kemudian pindah ke Tenjo Kabupaten Bogor. Satu lagi alamat Chai di Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Yusri mengatakan polisi menemukan selang beserta pompa air di lubang galian tempat kaburnya terhukum mati kasus narkoba Chai. Pompa itu menjadi salah satu alat penting dalam pelarian Chai Changpan dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang.
Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Sugeng Harianto mengatakan berdasarkan pemeriksaan tempat terjadinya perkara diduga Changpan menggangsir tanah itu dengan sejumlah alat seperti obeng, linggis dan pahat. Semula, ia membuat lubang dengan mengangkat satu kotak lantai keramik. “Dari situ dia mulai menggali, turun, lalu lurus ke arah luar," kata Sugeng.
Polisi masih menelusuri asal usul peralatan yang dipakai Changphan untuk menggali terowongan tanah itu. Enam hingga delapan bulan lalu Lapas membangun dapur. “Apakah alat itu didapat dari sana, masih kami selidiki,"kata Sugeng.
Polisi menemukan alat bukti berupa obeng, alat pahat dan linggis yang diduga kuat digunakan Changpan untuk membuat terowongan sebagai jalan pelariannya. "Kami sudah menginterogasi beberapa orang. Empat pegawai dari Lapas dan satu orang sipil," kata Sugeng.
Changpan pernah kabur pada 2017 silam. "Ini pelarian kedua. Sebelumnya dia pernah kabur saat menjadi tahanan di Bareskrim," kata Sugeng. Bersama kawanan tahanan lainnya Changpan membobol tembok kamar mandi dengan cara melubanginya dengan batang besi sepanjang 30 sentimeter.
Tim Bareskrin Polri menangkap Changpan di Sukabumi Jawa Barat. Saat itu pria penyelundup sabu ke Banten pada 2016 itu dijebloskan ke Rutan dengan pengawasan ketat.
Changpan divonis Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman mati pada Juli 2017. Dia mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang. Setahun kemudian pada 2018 dia dipindah ke Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang.