Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabur dari Penjara, Chai Cangphan Masuk Daftar Cegah ke Luar Negeri

image-gnews
Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang- Kepala bidang Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Chai Changpan alias Chai Jifan alias Anthony 53 tahun, sudah masuk daftar cegah tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM setekah kabur dari Lapas kelas 1 A Tangerang. "Lembaga Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Banten berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi mengenai Chai yang masuk daftar pencekalan," kata Rika kepada Tempo Rabu 30 September 2020.

Changpan kabur pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30. Chai lolos melalui lubang galian yang digangsir dari dalam kamar 5 Blok D sedalam tiga meter dan melubangi tanah membuat terowongan sepanjang 30 meter.

Hingga 16 hari pelariannya dari penjara terhukum mati narkotika sabu sebanyak 110 kilogram itu belum berhasil ditangkap polisi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan upaya pencarian dilakukan di antaranya dengan mempersempit ruang gerak pria kelahiran Fujian, Cina itu.

Polisi sudah memeriksa istri Chai di Tenjo Kabupaten Bogor. Disebut-sebut Chai pulang menjenguk anak dan istrinya sebelum kabur lebih jauh.

Sumber Tempo di Lapas Kelas 1 Tangerang mengatakan Changpai telah terdata berkeluarga dengan wanita Indonesia saat masuk Lembaga Pemasyarakatan Pemuda kelas II A pada 2017.

Alamat yang tertera saat itu ada dua, yakni di Solear Kabupaten Tangerang kemudian pindah ke Tenjo Kabupaten Bogor. Satu lagi alamat Chai di Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Yusri mengatakan polisi menemukan selang beserta pompa air di lubang galian tempat kaburnya terhukum mati kasus narkoba Chai. Pompa itu menjadi salah satu alat penting dalam pelarian Chai Changpan dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Sugeng Harianto mengatakan berdasarkan pemeriksaan tempat terjadinya perkara diduga Changpan menggangsir tanah itu dengan sejumlah alat seperti obeng, linggis dan pahat. Semula, ia membuat lubang dengan mengangkat satu kotak lantai keramik. “Dari situ dia mulai menggali, turun, lalu lurus ke arah luar," kata Sugeng.

Polisi masih menelusuri asal usul peralatan yang dipakai Changphan untuk menggali terowongan tanah itu. Enam hingga delapan bulan lalu Lapas membangun dapur. “Apakah alat itu didapat dari sana, masih kami selidiki,"kata Sugeng.

Polisi menemukan alat bukti berupa obeng, alat pahat dan linggis yang diduga kuat digunakan Changpan untuk membuat terowongan sebagai jalan pelariannya. "Kami sudah menginterogasi beberapa orang. Empat pegawai dari Lapas dan satu orang sipil," kata Sugeng.

Changpan pernah kabur pada 2017 silam. "Ini pelarian kedua. Sebelumnya dia pernah kabur saat menjadi tahanan di Bareskrim," kata Sugeng. Bersama kawanan tahanan lainnya Changpan membobol tembok kamar mandi dengan cara melubanginya dengan batang besi sepanjang 30 sentimeter.

Tim Bareskrin Polri menangkap Changpan di Sukabumi Jawa Barat. Saat itu pria penyelundup sabu ke Banten pada 2016 itu dijebloskan ke Rutan dengan pengawasan ketat.

Changpan divonis Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman mati pada Juli 2017. Dia mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang. Setahun kemudian pada 2018 dia dipindah ke Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

17 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

1 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

3 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

7 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

8 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

13 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?