TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ditunjuk sebagai kuasa hukum para pemilik Condotel Bogor Icon Best Western melawan PT Gapura Kencana Abadi. Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni mengatakan bakal membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI Jakarta.
"Karena sesuai dengan pilihan hukum dalam penyelesaian perselisihan yang disepakati antara para pemilik Condotel Bogor Icon Best Western dengan PT Gapura Kencana Abadi," kata Zentoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 September 2020.
Zentoni menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya surat dengan Nomor: 284/PS-GKAHM/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 perihal Laporan Keuangan Pengelolaan Januari-Juni 2020 dan Proyeksi Biaya Operasional Hotel Januari-Desember 2020. Selain itu ada surat Nomor: 285/GKAHM/IX/2020 tertanggal 16 September 2020 perihal Surat Pemberitahuan.
"Pada pokoknya kedua surat tersebut berisi tentang desakan dari PT Gapura Kencana Abadi selaku pengelola agar para pemilik Condotel Bogor Icon Best Western segera melakukan top up dana sesuai dengan luas unit yang dimiliki," kata dia.
Baca juga: Tingkat Hunian Hotel di Kota Bogor Membaik Dibanding Awal Pandemi Covid-19
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta itu mengatakan, top up dana yang terkecil seluas 24,38 meter persegi adalah Rp 8.795.961. Menurut dia, batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2020. Jika terlewati, kata dia, maka status condotel itu akan diubah secara otomatis menjadi apartemen.
Menurut Zentoni, kedua surat ditolak mentah-mentah oleh para pemilik Condotel Bogor Icon Best Western karena merasa sangat merugikan. Pada saat transaksi awal, fungsi atau peruntukan hunian itu memang untuk Condotel dan bukan Apartemen.
"Selain itu, hingga sampai saat ini, bukti kepemilikan para pemilik unit Condotel Bogor Icon Best Western hanya berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli saja. Seharusnya Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun dikarenakan pembelian telah lunas," kata Zentoni.