TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Jakarta sudah memiliki 106 RS rujukan Covid-19. Selain rumah sakit umum daerah (RSUD), Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng RS swasta.
"Sekarang ada tambahan rumah sakit sehingga kita saat ini ada 100 rumah sakit rujukan yang bisa digunakan," kata Anies di Polda Metro Jaya, Rabu 30 September 2020.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI telah menambah RS rujukan Covid-19 di Jakarta dari 67 menjadi 80 rumah sakit dengan menunjuk 13 RSUD sebagai RS khusus Covid-19. Semua pasien non-Covid19 yang semula dirawat di RSUD tersebut dipindahkan ke RS lain.
Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng 26 rumah sakit swasta sebagai RS rujukan Covid-19 untuk mengantisipasi kebutuhan ruang ICU dan isolasi pasien Covid-19 yang masih terus meningkat saat PSBB.
Anies Baswedan mengatakan semua warga Jakarta yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus diisolasi di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah, kecuali memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
"Intinya setiap warga yang terpapar dan terinfeksi Covid-19 harus melakukan isolasi mandiri dan ini bisa dikerjakan sendiri atau isolasi lewat fasilitas pemerintah, tapi tidak dikerjakan tanpa pengendalian," kata Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Pakai Jakarta Islamic Centre untuk Isolasi, Ini Harapan Pengelola
Menurut Anies, hotel juga dijadikan sebagai ruang inap perawatan pasien Covid-19 atas arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Saat ini setidaknya ada 15 hotel bintang satu hingga tiga yang disiapkan sebagai tempat karantina. "Jadi pilihannya, satu ditempatkan di fasilitas wisma atlet dan kemudian juga ada tempat-tempat lain yang sudah disiapkan, di Jakarta ada tiga tambahan tempat dan juga ada hotel."
Penambahan RS rujukan Covid-19 dan tempat isolasi terkendali ini dilakukan karena penemuan klaster keluarga yang cukup tinggi. Pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah berpotensi menularkan virus corona itu kepada anggota keluarganya.
Selain sejumlah hotel, Anies juga menetapkan tiga lokasi isolasi lain untuk menampung pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala. Ketiga lokasi itu telah ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur DKI nomor 979 tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah DKI.
Tiga lokasi isolasi terkendali itu adalah Wisma Jakarta Islamic Centre (JIC), Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Graha Wisata Ragunan. Keputusan menunjuk 3 lokasi itu telah diteken Anies Baswedan pada 22 September kemarin.