Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vandalisme Musala di Tangerang, Pelaku Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

image-gnews
Suasana Musola Darussalam di kompleks perumahan Villa Tangerang Elok, pasca aksi vandalisme, Rabu 30 September 2020. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Suasana Musola Darussalam di kompleks perumahan Villa Tangerang Elok, pasca aksi vandalisme, Rabu 30 September 2020. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menetapkan pelaku vandalisme musala di Tangerang, Satrio Katon Nugraha, sebagai tersangka penistaan atau penodaan agama. Pemuda 18 tahun warga perumahan Villa Elok Tangerang, Kabupaten Tangerang itu mencorat-coret musala dengan kata-kata berbau SARA serta merusak Alquran.  

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Sam Indardi mengatakan tersangka dijerat pasal 156 KUHP karena diduga melakukan perbuataan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan agama. "Kebencian dan penghinaan satu golongan atau beberapa golongan," ujarnya di Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Rabu 30 September 2020.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, Satrio yang merupakan mahasiswa semester I jurusan psikologi universitas swasta di Jakarta terbukti melakukan corat coret di dinding dan lantai musala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Selasa siang pukul 13.30.

Dia membuat aneka tulisan dengan cat hitam pilox dengan kalimat: anti islam, saya kafir, anti khilafiyah, tidak ridho. "Tersangka juga merusak beberapa properti di musala seperti merobek dan mengecat Alquran, menggunting sajadah, dan memotong kabel pengeras suara," kata Ade Ary.

Setelah melakukan vandalisme di musala Darussalam, tersangka juga mendatangi masjid yang berjarak 400 meter dari musala. "Di masjid, dia juga memotong kabel pengeras suara," kata Ade.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengatakan membeli sendiri pilox warna hitam, gunting, lakban di toko material dekat rumah dengan uang Rp 50 ribu. "Uang itu didapat dengan meminta ke orang tuanya."

Baca juga: Mahasiswa Pelaku Vandalisme di Musola Tangerang Ngaku Belajar Agama di YouTube

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah membeli peralatan itu, Satrio masuk ke dalam musala Darussalam dan melakukan vandalisme dan perusakan seorang diri. "Modus operandinya karena tidak suka dengan Islam dan khilafah," kata Ade Ary.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang hadir dalam keterangan pers itu mengecam vandalisme rumah ibadah. "Ini jangan ditiru dan tidak perlu dicoba," kata Zaki.

Zaki mengimbau agar masyarakat mengaktifkan Siskamling untuk mencegah vandalisme masjid dan musala. "Jika menemukan hal hal yang mencurigakan segera dilaporkan ke pihak berwajib,  jangan main hakim sendiri apalagi membuat persepsi sendiri."

Bupati Tangerang  berharap informasi yang simpang siur dapat diluruskan dan terklarifikasi sehingga kasus vandalisme ini tidak berkembang ke isu komunisme atau PKI. "Apalagi ini bertepatan dengan 30 September dan tidak berkembang kemana-mana," kata Zaki.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

1 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong