TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penipuan dan pelecehan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang hari ini, Rabu, 30 September 2020.
"Rekonstruksi dilakukan dengan tiga puluh dua adegan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho secara tertulis, Rabu, 30 September 2020.
Yurikho mengatakan, rekonstruksi mengambil empat lokasi di kawasan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Lokasi pertama di area Kedatangan Domestik atau Pintu 5 Terminal 3, tempat korban tiba di bandara untuk terbang menuju Nias, Sumatera Utara.
"Adegan satu sampai tiga diperagakan di sini," ujar dia.
Lokasi kedua adalah tempat pengambilan rapid test, yakni di lantai 1 Terminal 3. Di sini, kata Yurikho, polisi memperagakan adegan ke-4 sampai 17.
Menurut Yurikho, korban bertemu dengan tersangka dan terjadi rangkaian penyampaian kata bohong di lokasi tersebut. "Bahwa hasil rapid test korban adalah reaktif dan ditawari tersangka untuk mengubah hasilnya dengan membayarkan sesuatu," kata Yurikho.
Lokasi ketiga adalah Smile Area Terminal 3. Polisi memperagakan adegan ke-18 sampai 28. Di tempat ini, kata Yurikho, korban memberikan uang Rp 1,4 juta menggunakan e-banking kepada tersangka.
"Dan terjadi perbuatan yang didefinisikan sebagai pelecehan," kata dia.
Baca juga: Fakta-fakta Tersangka Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta
Lokasi terakhir adalah lantai tiga area Kedatangan Domestik atau tempat korban berpisah dengan tersangka menuju check in counter dan kembali terjadi dugaan pelecehan. Polisi memperagakan adegan ke-29 hingga 32 di lokasi terakhir ini.
Yurikho berujar rekonstruksi dihadiri langsung oleh tersangka pelecehan dan penipuan yaitu Eko Firstson Yuswardinata beserta penasehat hukumnya. Sedangkan korban, yaitu LHI tak dihadirkan dan digantikan oleh pemeran pengganti. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan dan hasil assesment P2TP2A Kabupaten Gianyar, Bali. "Korban dalam keadaan trauma akibat dugaan tindak pidana yang dialami," kata Yurikho.