TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Mass Rapid Transit Jakarta William Sabandar menyatakan, penumpang dilarang naik kereta jika menggunakan masker scuba satu lapis. Menurut dia, masker scuba satu lapis tidak dapat melindungi diri dari penularan virus Covid-19.
"Kami melarang penggunaan masker scuba satu lapis, karena itu terbukti tidak cukup untuk memproteksi diri kita dari keterpaparan," kata dia dalam forum jurnalis virtual, Rabu, 30 September 2020.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Kain Atau Kesehatan
William menyampaikan penumpang boleh memakai masker scuba, tapi tiga lapis. Alternatif lainnya adalah masker scuba dengan tambahan masker medis. Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terlebih dulu melarang penggunaan masker scuba.
Saat ini, dia melanjutkan, kereta khusus wanita juga ditiadakan untuk sementara waktu. Peniadaan ini sudah berjalan sejak PSBB transisi Jakarta pada 5 Juni 2020.
Kemudian operasional kereta Ratangga berubah menjadi 05.00-19.00 WIB, baik di hari kerja atau akhir pekan, mulai 21 September 2020. Jarak kedatangan kereta atau headway sama-sama 10 menit di jam sibuk ataupun normal.
Kebijakan ini mengikuti Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. "Good news-nya adalah seluruh stasiun beroperasi," ujar dia.
William menyampaikan, pelbagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah berlaku sedari awal pandemi tetap diterapkan. Protokol yang dimaksud, seperti dilarang berbicara di dalam kereta, menjaga jarak, memakai masker, cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan mensterilkan fasilitas dengan disinfektan.