TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi sudah memeriksa 14 saksi dalam kasus kaburnya narapidana narkoba Cai Changpan. Di antara 14 orang tersebut, terdapat beberapa petugas lapas.
“Apakah ada dugaan petugas-petugas lapas yang kemungkinan membantu melakukan [pelarian], karena beberapa kejanggalan-kejanggalan yang kita temukan seperti yang sudah saya sampaikan, bahwa 11 jam setelah melarikan diri, si tersangka ini baru diketahui oleh petugas jaga lapas tersebut,” kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 September 2020.
Baca Juga: Pompa Air Jadi Alat Bantu yang Dipakai Cai Changpan Kabur dari Lapas
Ia memaparkan bahwa sistem penjagaan lapas terbagi atas 3 shift. Menurutnya, petugas yang berjaga di giliran pertama mengecek keberadaan Cai di tempatnya mendekam. “Shift kedua juga sama, lalu shift ketiga baru ketahuan kalau yang bersangkutan melarikan diri,” kata dia.
Tentang pendalaman kepada masing-masing petugas, polisi mengungkap pengakuan petugas menara dan seorang lainnya yang bertugas menjaga CCTV di Command Center lapas tersebut. “Petugas yang menjaga menara arah ke sana itu pun ketiduran pada saat itu. Yang menjaga CCTV juga, pada saat pemeriksaan dia menyampaikan sempat ketiduran jadi tidak melihat,” kata Yusri.
Dalam rekaman yang beredar, diketahui napi WNA asal Cina tersebut melenggang pada pukul 02.30 WIB dinihari. “Ini masih kita dalami semua kemungkinan akan adanya keterkaitan, adanya orang-orang yang coba membantu dia melarikan diri.”
Selain memeriksa petugas lapas sebagai saksi, polisi juga sempat menghadirkan istri Cai dan beberapa warga sekitar kediaman tersangka. Tercatat sebagai warga daerah Tenjo, Bogor, Yusri mengatakan selama kabur Cai sempat menuju ke rumahnya di area tersebut. “Setelah melarikan diri itu sekitar 4,5 jam sampai di kediaman di sana, di daerah Tenjo sana. Hal inilah yang kemudian membuat pendalaman menuju ke sana,” kata dia.
Cai Changpan sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman mati pada Juli 2017 atas kasus penyelundupan sabu seberat 110 kilogram, mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang. Setahun kemudian pada 2018 dia dipindah ke Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang.
WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA