TEMPO.CO, Jakarta- Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta menyoroti pemberian insentif terhadap tenaga medis dan tenaga pendukung lainnya dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanggulangan Covid-19 yang diajukan Pemerintah Provinsi.
Misalnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyebut Pemprov mempunyai wewenang dalam memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan penunjang.
Baca Juga: Raperda Penanggulangan Covid-19, PSI Sampaikan 6 Pandangan
Kewenangan lainnya, menurut anggota Fraksi PDIP Agustina Hermanto, adalah memberi penghargaan kepada orang yang berjasa dalam penanggulangan Covid-19. “Mohon penjelasan tentang mekanisme dan penerima yang berhak,” kata dia dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI pada Rabu, 30 September 2020.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan raperda yang memuat berbagai regulasi tentang penanggulangan pandemi Covid-19. Hari ini, DPRD bersama Pemprov menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan fraksi dan jawaban dari Gubernur Anies Baswedan terkait raperda tersebut.
Sorotan juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menilai Raperda Penanggulangan Covid-19 belum memuat pengaturan tentang insentif bagi tenaga medis yang terlibat langsung dan berada di lingkungan dengan resiko penularan yang tinggi.
Wakil Sekretaris Fraksi PKS, Solikhah, mengatakan seharusnya raperda itu memuat dukungan yang diberikan Pemprov DKI kepada tenaga medis dan tenaga pendukung lainnya. “Muatan pengaturannya juga perlu muatan perlindungan, jaminan sosial, dan kesehatan bagi tenaga medis serta penyediaan fasilitas pendukung untuk kinerja, kesehatan, dan keseamatan tenaga medis atau petugas yang terlibat beserta keluarganya,” ucap Solikhah dalam kesempatan yang sama.
Terakhir, sorotan datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendorong pemberian insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung secara tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai dapat diatur dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidojo, mengatakan pihaknya mendapat laporan beberapa keterlambatan lemberian insentif untuk tenaga kesehatan, penggali makam, dan sopir mobil jenazah.
Ia pun berharap kejadian serupa tak terjadi lagi. “Apalagi jika raperda ini nantinta telah disahkan, jangan sampai mereka yang telah berjerih payah dalam penanganan Covid-19 masih harus berjuang lagi untuk mendapatkan hak mereka,” tutur dia.