TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies Baswedan lebih memperhatikan nasib tenaga kesehatan dan pendukungnya di masa pandemi Covid-19. Desakan agar Pemprov DKI memberikan insentif tenaga kesehatan itu disampaikan dalam pemandangan umum tentang Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanggulangan Covid-19.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai muatan Raperda Penanggulangan Covid-19 yang diajukan Anies Baswedan belum memuat aturan mengenai insentif untuk tenaga medis dan petugas pendukung lainnya. Politikus F-PKS Solikhah mengatakan, seharusnya ada dukungan bagi garda terdepan penanggulangan Covid-19 itu dalam bentuk aturan yang menjamin insentif mereka.
“Apalagi tenaga medis yang terlibat tidak hanya memiliki risiko tinggi dan kelelahan yang luar biasa, namun juga mendapat tekanan psikis dari lingkungannya,” ujar Solikhah membacakan pandangan Fraksi PKS di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2020.
Solikhah mengatakan perlu ada muatan jaminan sosial dan kesehatan bagi tenaga medis dan tenaga pendukungnya, juga penyediaan fasilitas yang mendukung kinerja, kesehatan, serta keselamatan mereka dan keluarganya.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang mendorong agar Raperda menyatakan bahwa insentif tenaga medis dan tenaga pendukung lainnya merupakan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. PSI juga menekankan bahwa insentif tersebut harus diberikan secara tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai.
Anggota F-PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengingatkan, DKI pernah terlambat menyalurkan insentif tenaga kesehatan sehingga hal itu perlu dimasukkan ke dalam perda. Pada Agustus lalu, DKI juga telat menyalurkan insentif untuk tenaga pendukung seperti penggali makam dan sopir mobil jenazah.
Baca juga: Kabar Gembira, Sebagian Insentif Tenaga Kesehatan DKI Cair Pekan Depan
Anggara berharap agar jika nantinya Raperda tersebut disahkan, kejadian-kejadian seperti itu tidak terjadi lagi. “Jangan sampai mereka yang telah berjerih payah dalam penanganan Covid-19, masih harus berjuang lagi untuk mendapatkan hak mereka,” ujar Anggara.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menjelaskan proses penganggaran, mekanisme pemberian, serta kriteria orang yang berhak menerima insentif dan penghargaan sebagaimana yang disebutkan dalam Raperda sebagai wewenang Pemprov DKI.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | TD