TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pelanggaran penggunaan masker per hari di DKI mengalami penurunan sebesar 40 persen, sejak diterapkannya PSBB ketat.
“Terjadi penurunan 40 persen. Dari jumlah pelanggaran maskernya itu rata-rata per hari itu berkurang 40 persen,” ujar Arifin saat dihubungi Tempo pada Rabu, 30 September 2020.
Baca Juga: Satpol PP Sebut Pelanggaran Masker di Jakpus Menurun, Masalahnya Sekarang ...
Angka yang disebutkan Arifin itu merupakan rata-rata pelanggaran per hari yang dihitung sejak tanggal 14 hingga 29 September 2020. Dalam kurun waktu itu pula, kata Arifin, total jumlah pelanggar yang terjaring operasi tertib masker terhitung sebanyak 25.068 orang.
“Untuk PSBB, kalau kita cek untuk pelanggaran-pelanggaran masker misalnya, itu jumlahnya yang melanggar sampai dengan tanggal 29 (September), yaitu sebanyak 25.068 orang,” kata Arifin.
Sebanyak 23.373 orang dari pelanggar tersebut dikenakan sanksi kerja sosial. Sedangkan 1.695 orang lainnya diberi sanksi denda administratif.
Berdasarkan keterangan Arifin, jumlah uang denda yang terkumpul dari para pelanggar yang terjaring sejak 14 sampai 29 September itu mencapai Rp 275.975.000. Sedangkan jika dihitung secara keseluruhan dari berbagai operasi yang dilakukan sejak pemberlakuan PSBB pada awal masa wabah Covid-19 berbulan-bulan lalu, maka jumlah uang yang terkumpul sebanyak Rp 4,6 miliar.
“Kalau total keseluruhan sejak masa PSBB awal, total pengenaan denda yang sudah dibayarkan Rp 4,6 miliar,” ujar Kasatpol PP Arifin.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | MARTHA WARTA