TEMPO.CO, Tangerang - Polisi masih menelusuri konten-konten keagamaan yang dipelajari Satrio Katon Nugraha, tersangka pencoret-coret Musala Darussalam di perumahan Villa Elok, Tangerang, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. "Masih kami mendalami dan menelusuri situs-situs dan konten apa saja yang dipelajarinya," ujar Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Sam Indardi, Rabu 30 September 2020.
Satrio, 18 tahun, telah ditetapkan tersangka karena melakukan aksi vandalisme dan perusakan Alquran dan properti Musala Darussalam. Mahasiswa semester I jurusan psikologi universitas swasta di Jakarta ini dijerat pasal 156 KUHP karena disangka melakukan perbuataan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan agama.
"Kebencian dan penghinaan satu golongan atau beberapa golongan," kata Ade.
Vandalisme dan perusakan yang dilakukan Satrio diduga berkaitan dengan konten-konten keagamaan yang dipelajari dari Youtube dan sebuah aplikasi. “Dia mengunduh aplikasi dan itu juga sedang kami dalami," kata Ade Ary.
Untuk memastikan aksi Satrio berhubungan dengan konten yang dipelajarinya, polisi masih mengumpulkan data dan fakta pendukung. "Kami masih mengumpulkan fakta agar ceritanya utuh."
Kapolsek Pasar Kemis Ajun Komisaris Fikri Ardiansyah mengatakan Satrio mempelajari konten keagamaan di Youtube dan sebuah aplikasi sejak tiga bulan terakhir ini. "Ini diikuti perubahan sikap dan perilakunya," kata Fikri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap jika beberapa bulan terakhir ini Satrio lebih reaktif, berbuat negatif dan bernada tinggi. "Dia juga menyampaikan ingin berhenti kuliah dan capek dibully," kata Fikri. Menurut orang tuanya kepada polisi, Satrio korban perisakan saat SMA.
Satrio disangka mencoret-coret di dinding dan lantai musala Darussalam yang berada di kompleks Villa Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Selasa siang pukul 13.30. Dia membuat aneka tulisan dengan cat hitam: “anti islam, saya kafir, anti khilafah, tidak ridho.”
"Tersangka juga merusak beberapa properti di musala seperti merobek dan mengecat Alquran, menggunting sajadah, dan memotong kabel pengeras suara," kata Ade Ary.
Setelah melakukan vandalisme di musala Darussalam, kata Ade Ary, tersangka bergerak ke Masjid yang berjarak 400 meter dari lokasi pertama. "Di masjid dia juga memotong kabel pengeras suara."
Tersangka membeli sendiri cat pilox warna hitam, gunting, lakban di toko material dekat rumah dengan uang Rp 50 ribu. "Uang itu didapat dengan cara meminta kepada orang tuanya."
Setelah membeli peralatan itu, seorang diri Satrio masuk ke dalam musala Darussalam dan merusak. "Modusnya karena tidak suka dengan islam dan khilafah," kata Ade Ary.