Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fraksi PAN Usulkan Prosedur Isolasi Mandiri dan Bansos BLT Masuk Perda Covid-19

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Ahad, 27 September 2020. Tempat tersebut juga menjadi percontohan graha sehat mandiri pasien Covid-19 di DKI Jakarta berdasarkan kajian dari Dewan Riset DKI Jakarta. ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Ahad, 27 September 2020. Tempat tersebut juga menjadi percontohan graha sehat mandiri pasien Covid-19 di DKI Jakarta berdasarkan kajian dari Dewan Riset DKI Jakarta. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Fraksi PAN DPRD DKI mengusulkan agar tata cara isolasi mandiri dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) diatur dalam Rancangan Perda Covid-19.

Pasalnya selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  di DKI, aktivitas warga yang selama ini hanya didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) masih kurang memadai dan kurang kuat sehingga berdampak terhadap ketidakpastian di berbagai sektor kehidupan masyarakat,  kata anggota Fraksi PAN DPRD DKI Riano P Ahmad di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Untuk prosedur isolasi mandiri bagi pasien yang terpapar pandemi Covid-19. Hal itu penting agar aturan mengenai isolasi mandiri tidak sewaktu-waktu berubah.

"Prosedur dan mekanisme isolasi mandiri yang perlu kepastian, sehingga tidak membingungkan masyarakat," ujar dia.

Selain itu, kata dia, Raperda Penanganan COVID-19 juga perlu memperjelas jaminan kesehatan bagi setiap warga yang terpapar, karena Pemprov DKI harus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan terkait COVID-19 dan memasukkan prosedur pemakaman jenazah korban COVID-19.

"Kami menekankan agar warga tidak dibebani dengan pembiayaan-pembiayaan yang justru semakin memberatkan masyarakat," ucap Riano.

Tak hanya itu, lanjut Riano, dalam menerapkan PSBB Pemprov DKI juga tidak boleh diskriminatif dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi maupun pelaku usaha.

PAN juga menekankan agar Pemprov memberi perhatian khusus terhadap keberlangsungan pendidikan dan pelaku UMKM di Jakarta mengingat masa pandemi yang diperkirakan masih lama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pastikan bantuan WIFI gratis untuk sekolah daring, serta aktivitas ekonomi warga dalam bentuk stimulus bagi UMKM," bebernya.

Baca juga : Satpol PP Usulkan Perda Covid-19 DKI Atur Sanksi Progresif, Ini Sebabnya
Yang tak kalah penting, kata Riano, selama masa PSBB, Pemprov DKI harus lebih baik lagi dalam pendistribusian bantuan sosial (bansos), begitu juga dengan aturan dan sanksi bagi setiap penyimpangan di lapangan.

Bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penyelewengan bansos harus ditindak tegas.

"Selama ini, kami masih mendengar keluhan dari masyarakat di bawah terkait bansos, kami mendapatkan banyak masukan dari warga terkait pungutan yang diambil oleh oknum pada saat pendistribusian Bansos," ungkapnya.

Karenanya, Riano mengatakan, PAN juga merekomendasikan agar bansos juga diberikan dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai). Termasuk bagi tenaga kesehatan yang telah bertaruh nyawa dalam upaya penanggulangan COVID-19 yang sangat penting di tengah kesulitan masyarakat terdampak pandemi, di mana kebutuhan hidupnya yang serba kekurangan selama tujuh bulan terakhir.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

26 Desember 2023

Warga melakukan vaksin Covid-19 dengan jenis vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 terinfeksi subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1 (GE.1) di Batam meninggal.


Kasus Covid-19 di Tangsel Tembus 135 Orang, Lima Pasien Sembuh

17 Desember 2023

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Covid-19 di Tangsel Tembus 135 Orang, Lima Pasien Sembuh

Masyarakat Tangsel diminta tidak panik menghadapi lonjakan Covid-19, meski di beberapa wilayah lain juga meningkat.


Kasus Pasien Covid-19 Baru di RSHS Bandung, Sebagian Punya Riwayat Pulang Umroh

13 Desember 2023

Ilustrasi Covid-19 varian Pirola. Shutterstock
Kasus Pasien Covid-19 Baru di RSHS Bandung, Sebagian Punya Riwayat Pulang Umroh

Sebanyak empat pasien di antaranya terjangkit virus Covid-19 jenis Omicron.


Disebut Mati Langkah Urus Pengangguran, Ini Kata Heru Budi

15 November 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Disebut Mati Langkah Urus Pengangguran, Ini Kata Heru Budi

Ketua Fraksi PAN minta Heru Budi memanfaatkan program link and match untuk menuntaskan masalah pengangguran.


Kasus Monkeypox Naik 5 Orang Dalam 2 Hari, Dinas Kesehatan DKI Lacak Kontak Erat

26 Oktober 2023

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Kasus Monkeypox Naik 5 Orang Dalam 2 Hari, Dinas Kesehatan DKI Lacak Kontak Erat

Dinas Kesehatan DKI melakukan investigasi 1x24 jam dan pelacakan kontak erat untuk menekan penyebaran Monkeypox atau cacar monyet.


Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

12 September 2023

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah dan beralih ke BPJS Kesehatan. Apa maksudnya?


Catatan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Pandemi Covid-19, Kehilangan Eril, Patung Sukarno

6 September 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaiki sisingaan saat parade kesenian Jawa Barat di di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 19 Agustus 2023. Parade yang menampilkan sejumlah kesenian dan kebudayaan khas dari sejumlah kota di Jawa Barat tersebut dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Catatan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Pandemi Covid-19, Kehilangan Eril, Patung Sukarno

Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat telah purnatugas. Berikut sebagian kecil catatan selama ia menjabat, termasuk kehilangan Eril,


Ilmuwan Temukan Varian Virus Covid-19 Mengalami 113 Mutasi, Diderita Pasien Jakarta

1 Agustus 2023

Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Ilmuwan Temukan Varian Virus Covid-19 Mengalami 113 Mutasi, Diderita Pasien Jakarta

Varian virus Covid-19 baru yang diserahkan ke database Global Covid Genomics pada awal Juli, menarik perhatian ilmuwan.


Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan: Perawatan Pasien Covid Ditanggung, Tak Perlu Khawatir

27 Juni 2023

Kepala BPJS Kesehatan Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta M Idar Aries Munandar. Dok.istimewa
Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan: Perawatan Pasien Covid Ditanggung, Tak Perlu Khawatir

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan Indonesia telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi Covid-19.


Jokowi Cabut Status Pandemi Jadi Endemi, Apakah Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah?

25 Juni 2023

Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 saat melakukan pemeriksaan saturasi oksigen di RSUD Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jumat, 4 Februari 2022. Tingkat keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) atau penggunaan tempat tidur di Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 41 persen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jokowi Cabut Status Pandemi Jadi Endemi, Apakah Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah?

Tidak lagi menggunakan pendanaan darurat karena telah berubah pandemi menjadi Endemi Covid-19, begini skema pendanaan pasien Covid-19.