TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan partainya setuju dengan inisiatif usulan peraturan daerah penanggulangan atau Perda Covid-19 yang diajukan pemerintah.
"Prinsip dasar Fraksi PDI Perjuangan setuju dengan inisiatif eksekutif untuk mengajukan raperda Covid-19," kata Gembong melalui pesan singkatnya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut Gembong, Perda Covid-19 itu mesti segera disahkan agar pemerintah mempunyai payung hukum yang kuat dalam menegakkan aturan. Kata Gembong, banyaknya peraturan gubernur yang telah dibuat tidak cukup menjadi payung hukum penegakan aturan selama pandemi ini.
Selain menyetujui, PDIP juga mempunyai beberapa catatan untuk pemerintah terhadap usulan Perda Covid-19 tersebut. Pertama, kata dia, implementasi kebijakan yang tertuang tersebut harus dilakukan setelah perda disahkan. Jangan sampai perda itu tumpul pada penegakan aturan dan pengawasannya.
"Kedua kami meminta Raperda ini mengakomodasi juga insentif para tenaga medis di dalamnya," ujarnya. "Ketiga soal koordinasi dengan daerah penyangga juga perlu diatur."
Pemprov DKI Jakarta mengajukan raperda yang memuat berbagai regulasi tentang penanggulangan pandemi Covid-19. Rabu kemarin, 30 September 2020, DPRD bersama Pemprov menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan fraksi dan jawaban dari Gubernur Anies Baswedan, yang diwakili oleh Riza Patria, terkait raperda tersebut.
Riza juga menerima beberapa saran, seperti pelibatan DPRD dalam memantau pelaksanaan prosedur tetap protokol kesehatan di seluruh wilayah Ibu Kota, serta perlunya penambahan aturan dalam membuat laboratorium Bio-Safety level 2 dan 3 terkoneksi secara daring alias online. DPRD menyarankan agar laboratorium golongan BS level 3 itu terkoneksi dengan seluruh tingkat kecamatan, sementara level 2 dengan kelurahan di Jakarta.