TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah menetapkan prosedur isolasi terkendali dalam menanggapi wabah Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan pemerintah telah menetapkan tiga lokasi isolasi mandiri milik DKI sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.
Ketiga lokasi isolasi terkendali itu ada di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Penerima layanan isolasi terkendali adalah masyarakat yang terkonfirmasi tanpa gejala maupun bergejala ringan. "Mereka harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari," kata Widyastuti melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Selain itu, warga wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali. Isolasi terkendali ini diterapkan untuk menekan penularan virus yang masih tinggi.
Warga juga wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali. “Warga yang menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” ujar dia.
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 telah merinci prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali. Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali.