TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta menilai usulan peraturan daerah penanggulangan atau Perda Covid-19 belum jelas mengatur pembagian tugas pihak-pihak yang terlibat. "Belum diatur spesifik gugus tugas di setiap tingkatan. Harusnya diatur," kata anggota Fraksi Demokrat DKI Mujiyono, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut Mujiyono, gugus tugas penanggulangan Covid-19 ada di tingkat RW, puskesmas, rumah sakit rujukan, Dinas Kesehatan, satuan tugas tingkat wilayah dan lainnya. Menurut Mujiyono, dengan adanya pengaturan pembagian tugas dan peran yang jelas dari masing-masing pihak maka upaya penanggulangan Covid-19 bakal lebih terarah.
Baca Juga: DKI Jakarta Susun Perda Covid-19, Epidemiolog: Cukup Baik, tapi Masalahnya...
"Kami meminta pengaturan kerja semua tingkatan gugus tugas dimasukan ke raperda yang akan dibahas," ujarnya.
Selain itu, raperda ini juga belum mengatur mengenai kerja sama pandangan Covid-19 antara DKI dengan kota mitranya seperti Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi. Padahal hampir mustahil melakukan upaya penanggulangan Covid-9 tanpa adanya sinergi dan kerjasama dengan daerah penyangga.
"Mengingat banyaknya jumlah komuter yang berkegiatan utama di Jakarta," ujarnya. Sebagai gambaran, kata dia, hasil survey yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2019. terdapat 1,25 juta komuter dari wilayah Bodetabek yang berkegiatan di Ibu Kota.
Menurut dia, kerja sama antarpemerintah daerah bisa dilakukan dengan memperketat pengawasan di perbatasan Jakarta dan daerah mitranya. Selain itu, Pemprov DKl dapat juga memberikan anggaran tambahan atau berbagai fasilitas lain untuk penanganan Covid-9 di daerah penyangga.
"Dengan demikian penanganan wabah Covid-19 dapat dilakukan secara sinergis. terpadu dan menyeluruh," ujarnya.