TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Cai Changpan alias Antoni, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang, sebagai buron.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menyiapkan imbalan sebesar Rp 100 juta untuk siapa pun yang dapat memberikan informasi valid tentang keberadaan pria berusia 53 tahun itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan hal tersebut. “Sudah dimunculkan DPO (Daftar Pencarian Orang) ke yang bersangkutan,” kata Yusri pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Polres Metro Tangerang Kota mengeluarkan poster terkait buron Chai Cang Pan alias Antoni. Dalam poster tersebut tertulis, “DICARI NAPI KABUR, nama Chai Chang Pan Alias Antoni, usia 53 th, kewarganegaraan Cina, kasus narkotika (hukuman mati).”
Tertulis pula apabila ada masyarakat yang mengetahui, memberi informasi, serta berhasil menangkap buronan itu akan mendapat hadiah Rp 100 juta. Warga yang mengetahui dapat menghubungi Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang Kota di nomor 0812 5317 8671.
Cai Changpan sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman mati pada Juli 2017 atas kasus penyelundupan sabu seberat 110 kilogram, mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang. Setahun kemudian pada 2018 dia dipindah ke Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang.
Yusri mengatakan polisi sudah memeriksa 14 saksi dalam kasus kaburnya narapidana narkoba Cai Changpan. Di antara 14 orang tersebut, terdapat beberapa petugas lapas.
“Apakah ada dugaan petugas-petugas lapas yang kemungkinan membantu melakukan (pelarian), karena beberapa kejanggalan-kejanggalan yang kita temukan seperti yang sudah saya sampaikan, bahwa 11 jam setelah melarikan diri, si tersangka ini baru diketahui oleh petugas jaga lapas tersebut,” kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 September 2020.
Ia memaparkan bahwa sistem penjagaan lapas terbagi atas 3 shift. Menurutnya, petugas yang berjaga di giliran pertama mengecek keberadaan Cai di tempatnya mendekam. “Shift kedua juga sama, lalu shift ketiga baru ketahuan kalau yang bersangkutan melarikan diri,” kata dia.
Tentang pendalaman kepada masing-masing petugas, polisi mengungkap pengakuan petugas menara dan seorang lainnya yang bertugas menjaga CCTV di Command Center lapas tersebut.
“Petugas yang menjaga menara arah ke sana itu pun ketiduran pada saat itu. Yang menjaga CCTV juga, pada saat pemeriksaan dia menyampaikan sempat ketiduran jadi tidak melihat,” kata Yusri.
Dalam rekaman yang beredar, diketahui napi WNA asal Cina tersebut melenggang pada pukul 02.30 WIB dinihari. “Ini masih kita dalami semua kemungkinan akan adanya keterkaitan, adanya orang-orang yang coba membantu dia melarikan diri.”
Selain memeriksa petugas lapas sebagai saksi, polisi juga sempat menghadirkan istri Cai dan beberapa warga sekitar kediaman tersangka. Tercatat sebagai warga daerah Tenjo, Bogor, Yusri mengatakan selama kabur Cai sempat menuju ke rumahnya di area tersebut.
“Setelah melarikan diri itu sekitar 4,5 jam sampai di kediaman di sana, di daerah Tenjo sana. Hal inilah yang kemudian membuat pendalaman menuju ke sana,” kata dia.
ADAM PRIREZA | WINTANG WARASTRI