Meski begitu, seusai memimpin rapat perencanaan pengamanan Liga Indonesia di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (6/10), ia mengatakan, Kalau dia datang, akan kami tangkap untuk kasus yang jelas, tapi bukan dalam kasus Goro Batara Sakti.
Tommy saat ini menjadi tersangka pembunuhan Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita dan pemilikan senjata api. Makbul mengatakan pihaknya lebih berharap Tommy mau menyerahkan diri pada polisi untuk diusut kasusnya.
Ia mengaku tidak mengetahui apakah Tommy akan datang atau tidak pada Senin depan untuk menandatangani berita acara eksekusi peninjauan kembali (PK) untuk membebaskannya dari status narapidana. Doakan saja Tommy mau menyerahkan diri, ujar dia. (y. tomi aryanto-tempo news room)