TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan kisah pelarian narapidana mati Cai Changpan dari Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang.
Cerita ini didapat dari seorang rekan satu sel Cai Cangpan. Menurut Yusri, warga negara Cina itu sempat mengajak rekan satu selnya itu untuk kabur.
“Iya pernah (diajak kabur), tapi dia tidak mau terlibat dan tidak mau ikut,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 1 Oktober 2020.
Yusri mengatakan, pria itu memang mengetahui detail gerak-gerik Cai saat melaksanakan niatnya untuk kabur dari penjara tersebut.
Menurut Yusri, Cai sudah menggali lubang aksesnya kabur selama 8 bulan. Cai bekerja sejak pukul 10 malam hingga 5 pagi. Lubang dibuat di bawah tempat tidur, setiap kali hendak menggali ia menggeser kasurnya. “1 hari ada 2 plastik sampah isinya tanah, dibuang sama dia,” kata Yusri.
Alat-alat menggali lubang diantaranya berupa sekop, besi, dan pahat menurut rekannya didapatkan Cai dari lokasi proyek renovasi dapur di dalam lapas. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah pompa air di dalam lubang galian sepanjang 30 m tersebut.
“Ini yang saya bilang, masih kita dalami semua bagaimana semua bisa berjalan mulus,” kata Yusri perihal bagaimana Cai bisa menyamarkan suara yang ditimbulkan saat menggali.
Cai juga membawa ponsel milik rekan satu selnya itu saat kabur. Ponsel itu diketahui diberikan kepada anak Cai yang tinggal di kawasan Tenjo, Bogor bersama ibunya.
Sebelumnya diketahui Cai telah menikahi warga negara Indonesia dan mempunyai seorang anak yang tinggal di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Yusri mengatakan Cai sempat bertemu anak istrinya di sana selama sekitar 4,5 jam. Saat bertemu keluarganya itu, petugas Lapas Tangerang belum mengetahui salah satu warga binaannya itu kabur. Petugas baru mengetahui Cai kabur setelah 11 jam pelariannya.
“Sampai saat ini tim masih melakukan pengejaran, kami fokuskan di daerah hutan Tenjo,” kata Yusri.
Cai melarikan diri pada Senin, 14 September 2020. Lewat rekaman CCTV yang beredar, tampak dirinya melenggang menyusuri jalan kecil di samping Lapas Kelas I A Dewasa Tangerang pada pukul 02.30 WIB dini hari. Ia mendekam di sana atas kasus penyelundupan sabu seberat 110 kilogram. Cai sebelumnya adalah narapidana dengan hukuman mati.
WINTANG WARASTRI