TEMPO.CO, Jakarta - Kota Depok memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB proporsional hingga 27 Oktber 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat, Dadang Wihana mengatakan, pemberlakuan PSBB ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.575-Hukum/2020 tentang Perpanjangan Keenam PSBB secara Proposional di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek).
PSBB secara Proporsional dalam skala mikro, dilakukan sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota. Dadang mengatakan, PSBB dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Status Kota Depok per 28 Oktober 2020 wilayah Bodetabek kembali masuk dalam risiko tinggi atau zona merah.
Menurut Dadang, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.
Dadang menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan virus Corona.
"Pemerintah Kota Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan," ujar Dadang, Kamis 1 Oktober 2020.