TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mendorong Pemerintah DKI bekerja sama dengan daerah mitranya dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II.
Tanpa ada kerja sama antarwilayah di Jabodetabek, kata dia, PSBB di Ibu Kota tidak akan maksimal.
Baca juga : PSBB Ketat Cuma di DKI Jakarta? Epidemiolog: Pandemi Tidak Akan Selesai-selesai
"Karena Jakarta merupakan megapolitan yang merupakan satu kesatuan antara provinsi Jakarta dengan daerah penyangga," kata Teguh saat dihubungi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut dia, Pemerintah DKI bisa bekerja sama meliputi semua aspek kebijakan pembatasan sosial, termasuk kerja sama laboratorium untuk mendukung daerah lain yang masih sedikit jumlahnya. Kata Teguh, kebijakan kerjasama antarwilayah itu pun tidak perlu dimasukan dalam peraturan daerah alias Perda Covid-19 yang sedang dibahas.
"Tidak perlu memasukan hal tersebut ke dalam perda DKI karena wilayah kewenangannya sesuai dengan kewilayahhnya yaitu Provinsi DKI."
Untuk koordinasi penanganan megapolitan, kata dia, seharusnya dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 nasional untuk memfasilitasi pemahaman para pihak di megapolitan Jakarta, termasuk Pemerintah Banten dan Jawa Barat. "Kewenangan memang di pemerintah pusat."