TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah DKI mendukung usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membentuk satuan tugas penanggulangan Covid-19 Jabodetabek.
Menurut dia, Pemerintah DKI telah berkoordinasi dengan Ridwan maupun Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengintegrasikan kebijakan PSBB di Jabodetabek.
"Dalam rapat Pak Anies dengan Ridwan Kamil, Wahidin juga Bupati dan Pak Menko terkait usulan Pak Ridwan, saya kira usulan yang baik," kata Riza di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Pemerintah DKI pun telah membentuk satgas Covid-19 internal bahkan hingga tingkat pasar, perkantoran dan RT/RW. Selain itu, Pemerintah DKI mendorong setiap rumah tangga mempunyai satu orang yang bersedia menjadi satgas untuk mengawasi keluarganya.
Dengan adanya satu orang yang menjadi kader Covid-19, diharapkan penularan kasus menurun karena mereka memahami dan menerapkan protokol kesehatan. "Kalau memahami, mengerti dan melakukan protokol Covid kita bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19."
Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mendorong Pemerintah DKI bekerja sama dengan daerah mitranya dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid II. Tanpa ada kerja sama antarwilayah di Jabodetabek, kata dia, PSBB di Ibu Kota tidak akan maksimal.
"Karena Jakarta merupakan megapolitan yang merupakan satu kesatuan antara provinsi Jakarta dengan daerah penyangga," kata Teguh saat dihubungi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut dia, Pemerintah DKI bisa bekerja sama meliputi semua aspek kebijakan pembatasan sosial, termasuk kerja sama laboratorium untuk mendukung daerah lain yang masih sedikit jumlahnya. Kata Teguh, kebijakan kerja sama antarwilayah itu pun tidak perlu dimasukkan dalam peraturan daerah penanggulangan Covid-19 yang sedang dibahas.
"Tidak perlu memasukkan hal tersebut ke dalam perda DKI karena wilayah kewenangannya sesuai dengan kewilayahannya yaitu Provinsi DKI."