TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 14 September hingga Jumat, 2 Oktober 2020, Operasi Yustisi menindak sebanyak 108.088 orang. Sebanyak 56.405 orang mendapat teguran tertulis, 18.677 orang mendapat teguran lisan. Sanksi sosial dikenakan terhadap 31.968 orang,
“Denda administrasi dikenakan terhadap 1.780 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya. Dana yang terkumpul dari denda administrasi mencapai sekitar Rp 360 juta.
Selain sanksi perorangan, tim Operasi Yustisi juga sudah menyegel beberapa area perkantoran dan tempat makan. Satpol PP menjadi penggerak utama dalam kegiatan ini berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 79 dan Peraturan Gubernur nomor 88.
Operasi Yustisi juga menyegel 42 kantor dan 413 tempat makan. “Mereka melanggar ketentuan kapasitas perkantoran dan restoran yang cuma boleh take away.”
DKI Jakarta telah memasuki akhir pekan ketiga sejak diberlakukannya PSBB jilid 2. Yusri menghimbau agar anggota kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, mengutamakan pendekatan humanis, dan persuasif.
WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI