TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudin Perhubungan) Jakarta Selatan menderek 11 mobil yang diparkir di jalur sepeda, Jumat, 2 Oktober 2020.
"Sudah jelas jalur sepeda bukan untuk parkir," kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Budi Setiawan.
Tindakan itu dilakukan karena Sudin Perhubungan banyak menerima pengaduan masyarakat tentang mobil yang parkir di jalur sepeda dan trotoar. Bersama jajaran Polres Metro Jakarta Selatan penindakan dilakukan di Jalan MT Haryono, Jalan Denpasar Raya, Jalan Dr Satrio, Jalan Fatmawati Raya, dan Jalan Senopati.
"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas serta mengurangi pelanggaran parkir sehingga terciptanya ketertiban dan kenyamanan penggunaan jalan khususnya pengguna jalur sepeda," ujar Budi. Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi pasal 62 menyebutkan kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat ditindak.
Penindakan berupa, penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara menderek ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah, serta pencabutan pentil ban.
Patroli dan penindakan dilakukan secara rutin terhadap parkir liar. Rabu kemarin, sebanyak 30 sepeda motor dicabut pentilnya karena parkir di trotoar di Jalan DR Satrio, Setiabudi.