TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta menyatakan bakal mengundang sejumlah kementerian dalam membahas Raperda Penanggulangan Covid-19. Anggota Bampemperda DPRD DKI, S. Andyka, mengatakan pembahasan Raperda Covid-19 nantinya bakal melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kemenkes kami libatkan untuk meminta pandangan mereka terkait kebijakan penanggulangan dan Kemenhum dan HAM dilibatkan agar produk hukum yang dibuat tidak berbenturan dengan aturan lain. Karena pemerintah bakal menerapkan sanksi pidana dalam Perda Covid-19," kata Andyka saat dihubungi, Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca Juga: Raperda Covid-19, DPRD Dorong Anies Baswedan Beri Insentif Tenaga Kesehatan
Bapemperda juga akan melibatkan sejumlah ahli, akademisi hingga kepolisian yang bakal membantu penegakan aturan ini. Pembahasan naskah akademik Raperda Covid-19 rencananya bakal dilakukan pekan depan.
Andyka berharap pemerintah segera menyerahkan naskah akademik Raperda Penanggulangan Covid-19 agar Bapemperda bisa menyusun jadwal pembahasannya. "Sampai sekarang belum diserahkan. Mungkin Senin besok diserahkan."
Politikus Gerindra itu mengatakan Bapemperda menargetkan Raperda Covid-19 langsung selesai dibahas pekan depan dan disahkan. Sebabnya Raperda Covid-19 menjadi perda prioritas yang harus cepat disahkan meski tidak masuk program legislasi tahun ini.
"Karena kebutuhan perda itu mendesak untuk penegakan aturan dan kebijakan yang akan diambil pemerintah," ujarnya. "Kami sudah baca draft Raperda itu. Tapi butuh naskah akademiknya untuk pembahasan bersama."