TEMPO.CO, Tangerang -Polda Metro Jaya dalam penyelidikannya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelarian terhukum mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan atau Antoni 53 tahun.
Diantaranya ada keterlibatan dua petugas Lapas Kelas 1 A Tangerang yakni pegawai sipil dan seorang sipir. Keduanya disebut berinisial S.
Terhadap penyelidikan napi kabur itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan pihaknya menunggu pernyataan resmi kepolisian.
"Kami menunggu dari kepolisian inisial S itu siapa. Selama masih belum ada keputusan (tersangka) berarti masih praduga tak bersalah. Kami menunggu perkembangan dari kepolisian,"kata Rika Sabtu 3 Oktober 2020.
Kepala Kantor Wilayah Ditjendpas Provinsi Banten R Andhika Dwi Prasetyo dihubungi terpisah mengatakan penjatuhan hukuman disiplin bagi setiap pegawai di lingkungan Kemenkumham RI adalah domain dari Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pegawai yang disangka lakukan kesalahan/pelanggaran aturan," kata Andhika menjawab pertanyaan Tempo.
Andika mengatakan
sejak awal diketahui adanya peristiwa (-Cai kabur) pemeriksaan, penggalian keterangan terus dilakukan.
"Saat ini hasil berupa keputusan dan pemberiaan sanksi baik ringan, sedang ataupun berat belum ada / masih dalam proses,"kata Andhika.
Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan ada dua petugas lapas yang diduga terlibat dalam insiden pelarian Cai Changpan.
Dijelaskan Yusri, kejanggalan yang ditemukan penyidik kepolisian antara lain tidak terdeteksinya kegiatan penggalian Cai yang berlangsung selama delapan bulan oleh petugas Lapas.
Tiga kejanggalan yang ditemukan dalam penyelidikan tim penyidik kepolisian:
1.Melakukan atau membuat lubang terowongan, 8 bulan yang lalu untuk melarikan diri.
2.Ditemukan barang tidak lazim di dalam lapas. Alat untuk menggali terowongan berupa pompa air, obeng dan cangkul kecil.
3.Ada peran dua petugas lapas yang diduga terlibat dalam insiden pelarian Cai Changpan.
"Terduga pertama diketahui berinisial S yang bertugas sebagai sipir, sedangkan satu orang lainnya juga berinisial S berstatus sebagai PNS lapas.
Keduanya diduga turut membantu Cai Changpan membeli peralatan untuk membuat terowongan yang digunakan untuk kabur,"kata Yusri di Jakarta.
Saat ini peran keduanya masih didalami.
Penyidik kepolisian berencana melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum dua petugas lapas tersebut.
Baca juga : Cai Changpan Kabur dari Lapas, Polisi: Ada Beberapa Kejanggalan
Cai kabur pada 14 September 2020 sejak saat itu warga kebangsaan Cina itu buron.
Terpidana mati kasus narkoba sebanyak 110 kilogram sabu itu belakangan diketahui sempat menyambangi istrinya di Tenjo Bogor.
Cai yang pernah kabur saat menjadi tahanan Polri pada 2017 itu diduga kuat masuk hutan belantara di Tenjo itu. Saat ini tim gabungan Polri dan Ditjendpas memburu Cai.
Polisi juga menyebar selebaran yang mencantumkan foto terakhir terpidana dan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di nomor 081253178671, yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan narapidana kabur tersebut.
AYU CIPTA