TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah DKI setuju dengan usulan pembentukan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jabodetabek. Namun, pembentukan Gugus Tugas Covid-19 Jabodetabek tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat karena lintas provinsi.
"Semuanya boleh punya usul, masukan. Nanti kami putuskan bersama pemerintah pusat," kata Riza di RSUD Pasar Minggu, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Baca Juga: Labkesda Kota Depok Periksa 234 Spesimen PCR Per Hari
Menurut Riza, regulasi kebijakan antarwilayah sebenarnya telah diatur melalui peraturan pemerintah pusat dan Kementerian Kesehatan. Riza tak menyebutkan aturan pemerintah pusat maupun Kemenkes yang mengatur integrasi kebijakan penanggulangan Covid-19 antarwilayah.
Kata Riza, dalam regulasi yang ada pemerintah daerah mulai dari kota/kabupaten, provinsi hingga pusat mempunyai kewenangan masing-masing dalam menangani pagebluk ini. "Dan kami juga di antara kami di Jabodetabek juga terus berkoordinasi."
Selain itu, pemerintah pusat juga telah berfokus menanggulangi penularan wabah yang masih tinggi di delapan provinsi termasuk Jakarta. Pemerintah menurunkan Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk menanggulangi penularan Covid-19 yang masih tinggi di delapan provinsi itu.
"Masing-masing provinsi juga sudah punya tugas dan tanggung jawab masing-masing," ujarnya.