TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengklaim telah menutup banyak kegiatan usaha karena beroperasi melebihi maklumat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi mengenai jam operasional sampai pukul 18.00 WIB. "Penyegelan sedikit, rata-rata langsung ditutup," kata Kepala Bidang Penegakan Aturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu ketika dihubungi pada Ahad, 4 Oktober 2020.
Menurut dia, penutupan kegiatan usaha lebih mudah dibandingkan penyegelan. Sebab, setelah ditutup usaha masih bisa buka lagi besoknya. Apalagi, durasi maklumat yang diterbitkan oleh Wali Kota Bekasi hanya lima hari.
Wali Kota Bekasi mengeluarkan maklumat nomor 440/6086/SETDA.TU untuk memberikan perlindungan, menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi. Maklumat ini berlaku pada 2-7 Oktober 2020.
Sejak berlakunya maklumat itu, menurut Saut, instansinya bergabung dengan TNI-Polri turun ke lapangan. Sasarannya, aktivitas usaha yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bekasi. "Lebih dari jam 18.00 WIB, langsung tutup. Karena amanat maklumat seperti itu."
Ia mengatakan, cukup banyak pedagang kaki lima (PKL) yang memprotes tindakan petugas. Tapi, penindakan tetap dilakukan. "Kami enggak peduli, karena yang lain juga tutup."
Pemerintah daerah menerapkan kebijakan itu untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di wilayahnya. Sebab, kata dia, ada peningkatan kasus yang cukup signifikan di Kota Bekasi dalam beberapa hari terakhir ini. "Ini untuk mengerem penyebaran Covid-19 yang sedemikian tinggi transmisinya," kata Rahmat.